Menu

Thursday 7 June 2012

makalah tentang busana muslimah


BUSANA MUSLIMAH

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:   Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. Mujiono, MA

IAIN SEMARANG


Disusun Oleh:
Nur Yanti
102111054


FAKULTAS  SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
I.       PENDAHULUAN
Busana pada zaman modern ini dianggap sebagai urusan pribadi, tetapi sebagai kaum muslimin kita tidak boleh masa bodoh dengan hal ini. Karena pada kenyataannya busana yang dikenakan anak muda sekarang dapat menimbulkan rangsangan seks atau kebrutalan yang bersumber dari mode-mode busana setengah telanjang atau penonjolan aurat, yang dapat mengarah pada kejahatan.
Masyarakat yang berperadaban  modern pada umumnya sangat menyukai mode-mode busana yang memamerkan atau tidak menutupi aurat wanita. Rok mini atau celana ketat merupakan gejala yang terpisahkan dari peradaban masa kini. Sesungguhnya kecenderungan pada mode-mode pada busana yang tidak senonoh ini menunjukkan kelemahan moral masyarakat.  Pada hakekatnya mode busana mini dan ketat  itu dapat merusak kesahatan dan pertumbuhan mental masyarakat itu sendiri dan juga tidak memilki nilai tambah sama sekali. Mode yang semacam ini mempengaruhi cara berfikir dan bertindak mereka yang pada akhirnya  akan mengubah rasa harga diri mereka.[1]

II.    PERMASALAHAN
1.      Pengertian Busana Muslim
2.      Kriteria-kriteria Busana Muslim

III. PEMBAHASAN
1.      Pengertian Busana Muslim
Sejarah busana lahir seiring dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Oleh karenanya busana sudah ada sejak manusia diciptakan. Busana memilki fungsi yang begitu banyak, yakni menutup anggota tertentu dari tubuh hingga penghias tubuh sebagaimana yang telah diterangkan pula dalam Al-Qur’an yang mengisyaratkan akan fungsi busana; ”wahai anak adam (manusia), sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat tubuhmu dan untuk perhiasan”.
Konsekuensi sebagai manusia agamis adalah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan segala perintah allah dan meninggalkan segala laranganNya. Salah satu bentuk perintah agama Islam adalah perintah unutk mengenakan busana yang menutup seluruh aurat yang tidak layak untuk dinampakkan pada orang lain yang bukan muhrim. Dari situlah akhirnya muncul apa yang disebut dengan istilah “Busana Muslim”.
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan sekedar simbol melainkan dengan mengenakannya berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada mahluk Allah. swt akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang ia tempuh. Dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Kuasa.[2]
2.      Kriteria-kriteria busana muslim
Sekurang-kurangnya ada lima point yang menjadi kriteria busana muslimah menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
a)      Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar  dan pantas (tidak termasuk suami).[3]
Satu cara untuk menutup aurat selain memakai pakaian yaitu hendaknya seorang muslimah  mengenakan jilbab (mengulurkan jilbabnya). Allah swt berfirman:
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ
Artinya: “Hai Nabi katakanlah  kepada istri-istri kamu, anak-anak gadismu dan istri-istri orang mukmin: hendaklah ia mengulurkan jilbabnya kesaluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya nereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab: 59)
Ummu Salamah ra. menuturkan: begitu turun ayat ini hendaklah ia mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.
Al-hafizh Ibnu Katsir menjelaskan: ”firman Allah tersebut  menginstruksikan kepada rasul-Nya agar beliau memerintahkan  wanita-wanita yang beriman, khususnya pada anak-anak gadis dan istri-istri karena kemuliaan mereka, untuk mengulurkan jilbab mereka sehingga mereka berbeda dengan wanita jahiliyah dan budak-budak perempuan.[4]
Adapun yang dimaksud jilbab disini tidak di batasi oleh nama, jenis, dan warna, akan tetapi jilbab adalah semua pakaian yang dapat menutupi titik-titik perhiasan perempuan. Jilbab lebih sempurna dari pada menggunakan kata al-khimar (penutup kepala/kerudung) karena meliputi seluruh badan perempuan dan menutupi seluruh bagian atas tubuhnnya termasuk perhiasan atau sesuatu yanng melukiskan (bentuk) badannya. Karena pakaian yang melukiskan ukuran tubuh wanita adalah haram di pakai di hadapan laki-laki nonmahram.
b)      Hendaknya busana yang dipakai wanita muslimah menutup apa yang dibaliknya. Maksudnya tidak tipis menerawang sehingga warna kulitnya dapat terlihat dari luar.
Istilah menutup tidak  akan terwujud kecuali dengan kain yang tebal. Jika tipis maka akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dari Abdullah bin Abu Salamah, dikatakan Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju qubthiyah, (jenis pakaian dari mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata,”jangan kamu pakaikan baju-baju ini untuk istrimu! ”seseorang kemudian bertanya, ”wahai amirul muminin, telah saya pakaikan itu pada istriku dan telah aku lihat dirumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya  sebagai pakaian yang tipis. ”maka Umar menjawab, ”sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). ”(HR. Al-Baihaki II/23-235; muslim al-Bitthin dari Ani SHALIH dari umar).[5]
c)       Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata,”Rasulallah pernah memberiku baju quthbiah yang tebal dan merupakan baju yang pernah di hadiahkan  oleh dihyah Al-kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku, mengapa kamu tidak mengenakan baju quthbiyah? Aku menjawab aku pakaikan baju itu kepada istriku. Nabi lalu bersabda: ”perintahkan dia agar mengenakan baju dalam dibalik quthbiyah itu, saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan lekuk tulangnya. “(Al-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).[6]
d)      Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang meyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Abu hurairah barkata bahwa Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Dawud II/182; Ibnu Majah 1/588; Ahmad 2/325; Al-Hakim IV atau 19 disepakati oleh Adz-Dzahabi). Dalam hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria begitu juga sebaliknya ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya.
e)      Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik perhatian orang saat keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasan. Seorang wanita yang suka menampakkan perhiasannnya bisa dikatakan wanita pesolek (tabarruj) perlu kamu ketahui, kata tabarruj bagi perempuan memilki tiga pengertian:
1.      Menampakkan keelokan wajah dan titik-titik pesona tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
2.      Menampakkan keindahan-keindahan pakainnya dan perhisannya kepada laki-laki non mahram.
3.      Menampakkan gaya berjalanya,lenggangannya,dan lenggak-lenggoknya di hadapan laki-laki nonmahram.[7]
Apa yanng di lakukan oleh banyak perempuan masa kini sudah tidak termasuk praktik tabarruj, mereka keluar rumah dengan dandanan yang memikat dan mengundang fitnah. Mereka membuka  kepala mereka (tidak berjilbab), juga bagian atas dada, betis, dan lengan mereka. Semua ini merupakan praktik kemungkaran terbesar yang melanggar syariat  dan menyebabkan murka, siksa dan  datangnya amarah Allah. Hukum tabarruj adalah haram. Seperti dalam firman Allah:
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( ÇÌÌÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahalu”. (Qs. Al-Ahzab: 33)

Jika objek perintah dalam ayat diatas adalah istri-istri Nabi namun hal itu lebih di prioritaskan kepada wanita-wanita muslimah, sebab syariat sendiri sarat dengan perintah mengharuskan wanita untuk berdiam diri di rumahnya dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Allah berfirman:
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB (  ÇÌÊÈ
Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhisan mereka kecuali yang bisa tampak dari mereka”. (Qs. An-Nur: 31)

Kata perhisan diatas mengandung tiga arti yaitu pakaian yang indah, perhiasan, hal-hal yang pada umumnnya dijadikan perhiasan oleh wanita-wanita, baik dikepala, wajah, maupun anggota badan yanng lain (make-up). Ketiga hal ini adalah  perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan oleh wanita kepada laki-laki nonmahram.
Firman Allah:
ßÏãºuqs)ø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# Ÿw tbqã_ötƒ %[n%s3ÏR }§øŠn=sù  ÆÎgøŠn=tæ îy$oYã_ br& šÆ÷èŸÒtƒ  Æßgt/$uŠÏO uŽöxî ¤M»y_ÎhŽy9tFãB 7puZƒÌÎ/ ( br&ur šÆøÿÏÿ÷ètFó¡o ׎öyz  Æßg©9 3 ª!$#ur ììÏJy ÒOŠÎ=tæ ÇÏÉÈ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yanng telah berhenti (dari haid dan telah mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak maksud menampakkan perhiasan , dan berlaku sopan  adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Qs. An-nur: 60)
Ibnu Abas menjelaskan: ”yang dimaksud wanita menopause diatas adalah wanita yang   bila ia  duduk di rumahnya dengan memakai dir (pakaian rumah/sehari-hari) kerudung serta jilbabnya, selama tidak berdandanan menor karena hal itu di benci Allah. Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan berarti  dengan menanggalkan jilbab mereka tidak bermaksud  ingin dilihat perhiasan mereka. Tabarruj seperti ini berarti memperlihatkan pesona keindahnya. Ini menerangkan bahwa wanita menopouse yabg masih berkeinginan menikah dalam artian mereka masih memilki sisa-sia kecantikan dan syahwat kepada laki-laki maka ia bukan termasuk Al-Qawa’id (yang diperbolehkan meninggalkan pakaian dan jilbab dirumanya) ia juga tidak boleh menanggalkan pakaian dihadapan laki-laki karena  keduanya bisa jadi sama-sama tertarik.
Dalil yang mengharamkan tabarruj dari hadis nabi diriwayatkan dari ABU Hurairah ra: rasullah saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِلَمْ أَرَ هُمَا. قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَدْنَابِ الْبَقَرِيَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ. مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ، وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ ريْحَهَالَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَاوَكَذَا.
                       
Artinya: “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum akan aku lihat: kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia (dengan semena-mena) dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjanng, berlenggak lenggok menggoda, kepala mereka seperti punuk yanng meliuk liuk. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan pula mencium aromanya.padahal aromanya bisa  dicium dari segini segini”.[8]
f)       Dari segi warna, tidak terlalu mencolok sehingga menarik parhatian (syahwat) lawan jenis. Tampil rapi dan menarik (bukan mengundang syahwat) tidak mesti dengan berhias dan berpenampilan mencolok. Kebersihan, kerapian, dan alamiah akan mencerminkan kepribadian yang sebenarnya.

IV. KESIMPULAN
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana.
Bisa dikatakan busana muslimah jika memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:
1)      Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya.
2)      Busana muslimah tersebut tidak tipis sehingga bisa menutupi apa yang ada dibaliknya
3)       Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
4)      Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
5)      Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik perhatian orang saat keluar rumah

 


V.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan , kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan,jika ada kesalahan dan kekurangan itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami.maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan isi makalah ini,semoga bermanfaat bagi kita semua amin.





























DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Wanita Berjilbab Vs Eanita Pesolek, Jakarta: AMZAH, 2007.
Muhammad Maulana, Kekeliruan Ijtihad Para Cendekiawan Muslim, Surabaya: Pustaka, 1990.
Shodiq Burhan, Engkau Lebih Cantik Dengan Jilbab, Solo: Samudra, 2006.
http://Ibnubakri.multiply.com/jurnal/item/11
http://Muslimahberjilbab.blokspot.com/2005/03/busana-muslim-identitas-diri.html



[1] Maulana Muhammad, Kekeliruan Ijtihad Para Cendekiawan Muslim, Surabaya: Pustaka, 1990, hlm. 319-320
[2] http://Muslimahberjilbab.blokspot.com/2005/03/busana-muslim-identitas-diri.html
[3] http://Ibnubakri.multiply.com/jurnal/item/11
[4] Ibrahim, Wanita Berjilbab Vs Eanita Pesolek, Jakarta: AMZAH, hlm. 5
[5]Burhan Shodiq, Engkau Lebih Cantik Dengan Jilbab, Solo: Samudra, 2006, hlm. 112-113           
[6] Ibid, hlm. 114
[7] Ibrahim, op.Cit, hlm. 12
[8] Ibid, hlm. 15-16

4 comments:

Anonymous said...

Wah, makalahny brmnfaat sekali gan.. bleh dong copas, hehe..
Oh iya, beli baju muslim modis di daerah srbaya??

Unknown said...

Artikelnya sangat menginspirasi sekali, sukses selalu buat anda. Jika anda sedang mencari pakaian dengan harga murah, silahkan cek website kami di www.tokoalif.com, toko pakaian wanita online murah, terimakasih.

alma said...

izin copas untuk bahan laporan. terimakasih.:)

Aunillah said...

Terima kasih atas ulasannya tentang Pentingnya Wanita Berjilbab yang sangat mudah dipahami ini...
Salam kenal