Menu

Tuesday 8 January 2013

makalah tentang kasus afriyani


       I.          


  PENDAHULUAN
Di saat banyak mata berfokus terhadap perda minuman keras (miras), tiba-tiba datang musibah “Xenia maut”. Entah ini sebagai cara Allah SWT menunjukkan kepada kita  dampak dan bahaya  narkoba dan miras, wallahu a’lam. Namun teka-teki penyebab tragedi Xenia yang menerjang trotoar di kawasan tugu tani akhirnya  terungkap.
Apriyani susanti, sang sopir mobil Xenia (yang tiba-tiba menggunakan kerudung usai menabrak) akhirnya menewaskan sembilan orang ternyata positif menggunakan narkoba  jenis sabu-sabu. Tes urine yang melibatkan tim dokter RS polri kramat jati,Jakarta Timur membuktikan tersangka adalah pemakai narkoba.”hasilnya dalam urine dan darah di temukan unsur yang bisa membuktikan tersangka mengkonsumsi narkoba.” Ujar direktur reserse narkoba (Direskoba) polda metro jaya  kombes Nugroho Aji dikutip pers. Hasil pemeriksaan gabungan  antara penyidik  Direskoba polda metro jaya di peroleh keterangan Apriyani mabuk kombinasi. “mereka menghadiri pesta di hotel Borobudur sampai sabtu sekitar pukul 10 malam.” Katanya. Saat itu, Apriyani masih fit. Mereka lantas pergi ke sebuah café di kawasan kemang, Jakarta selatan untuk pesta miras. “ minuman wiski dan bir, ada salah satu dari mereka yang juga mencicipi ganja disana,” kata perwira tiga mawar dipundak itu.
Setelah itu belum puas, empat sekawan ini melaju ke diskotik stadium di kawasan hayam wuruk Jakarta pusat. Mereka membeli dua butir ekstasi seharga Rp 200 ribu per butir. “ saat dugem di diskotik itu, mereka masing-masing  pakai ekstasi setengah butir. Ini baru pengakuan awal, masih mungkin ada perkembangan.” Kata Nugroho. Lalu mereka kembali ke hotel Borobudur. Pagi sekitar jam 10 pagi, mereka kembali melaju ke kemang dengan tujuan mengambil mobil salah seorang dari mereka yang di tinggal di café rute yang di gunakan dari hotel masuk jalan pejambon, lalu kiri kearah tugu tani dan akhirnya menabrak Sembilan orang pas di depan kantor kementerian perdagangan. Belakangan polisi meralat hotelnya namun subtansinya sama, mereka mabuk dan pengguna narkoba.


    II.            PERUMUSAN MASALAH

Disini kita mengangkat kasus tentang afriyani yang dalam hal ini kita mengambil sebuah masalah yaitu tentang:
1.      Bagaimana proses penyidikan dalam kasus afriyani?
2.      Bagaimana proses penahanan dan penangguhan ?
3.      Penuntutan umum
4.      Kasus afriyani termasuk jenis dakwaan apa?
 III.            PEMBAHASAN
1.      Proses penyidikan dalam kasus afriyani
Dalam kasus yang terjadi pada Afriyani yang menewaskan Sembilan  nyawa sudah tentu ada upaya untuk penyidikan, ini dilakukan oleh para pihak yang berwenang, mulai dari kronologi kejadian yang secara runtut sampai terjadi adanya putusan dari pengadilan. Dan para penyidik melakukan  penyidikan terhadap mobil Xenia maut tersebut dan telah di temukan  pil ekstasi di parkiran Stadium, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Daihatsu Xenia bernopol B 7249 XI yang dikendalikan oleh Afriyani Susanti (29) menabrak 12 pejalan kaki di trotoar depan kantor pelayanan pajak (sebelumnya ditulis Kementerian Perdagangan). Saat peristiwa kecelakaan tragis terjadi, Afriyani masih terpengaruh obat-obatan dan alkohol sehingga menyebabkan kehilangan kendali hingga menginjak pedal gas di atas batas kecepatan maksimum berkendara di dalam kota.
Afriyani dalam keadaan  terpengaruh alcohol dan narkoba melaju dengan cepat dan ia juga tidak mempunyai surat ijin mengemudi, ini yang dapat menjadi unsur dakwaan yang kuat yang dapat di gunakan oleh para penyidik selanjutnya. Hal ini jika di lihat dari fakta tersebut ada unsur kesengajaan dan dalam upaya penyidikan ini dapat di katakan bahwa Afriyani terbukti menjadi tersangka, dan ia juga terkena pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang di sengaja. Saat ini Apriyani telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Beberapa alternatif sanksi pidana dihadapkan kepadanya. Sanksi tersebut diantaranya:
Pertama, penyidik menjerat Apriyani dengan Pasal 310 UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa: “Dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.”
Selain itu, dapat pula diancam dengan pasal 311 ayat (5) UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Dalam upaya penyidikan ini banyak yang dapat di temukan  penyebab kejadiannyan mulai dari para saksi, dan barang bukti lainnya yang berbentuk ekstasi misalnya yang menjadikan  afriyani menewaskan Sembilan nyawa.
2.      Proses penahanan dan penangguhan
Saat ini Apriyani telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Beberapa alternatif sanksi pidana dihadapkan kepadanya. Pertama, penyidik menjerat Apriyani dengan Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Kedua, Pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ketiga, pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya (lalai), di ancam paling lama 5 tahun penjara. Bila dilihat dari beberapa alternatif sanksi tersebut, maka berdasarkan stelsel pemidanaan Indonesia, Apriyani hanya bisa dikenakan akumulasi alternatif sanksi yang terberat. Jika tak ada penambahan Pasal, bisa diperkirakan ancaman terberat 6 tahun ditambahkan 1/3. Artinya, pemahaman sistem pemidanaan dalam kasus Apriyani memang tidak dapat sepenuhnya memberikan rasa puas kepada publik. Logika public menghendaki alternative pasal tersebut di akumulasikan secara utuh. Sehingga ancaman sanksi dapat berkisar 20 tahun. Bila saja kejadian seperti Apriyani ini terjadi di Amerika, mungkin kehendak publik dapat terobati karena di negara common law itu menganut stelsel pemidanaan dengan akumulasi murni. Sementara, di Indonesia cenderung pada akumulasi alternatif sanksi yang terberat.
3.      Penuntutan umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan tenggang waktu yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyusun penuntutan bagi terdakwa kasus 'Xenia Maut' Afriyani Susanti. Namun  majelis hakim mendapatkan dukungan dari keluarga korban, Djumari yang juga kakak almarhum Muhammad iqbal. "Jangan lama-lama. Jaksa yang tegas dong, jangan menunda-nunda," tegasnya dalam sidang lanjutan kasus minibus lalu. Keberatan disampaikan setelah majelis hakim dengan menyatakan bahwa sidang Afriyani telah usai dan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda penuntutan dari JPU. Akan tetapi waktu sepekan dinilai terlalu mepet sehingga JPU meminta waktunya diundur sepekan dan menjadi dua pekan.
Mendapati keberatan JPU, majelis tetap bergeming. Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto tetap memutuskan bahwa sidang penuntutan akan digelar sepekan mendatang. Alasannya selain terdakwa masih menjalani masa tahanan sidang kasus Apfriyani ini di anggap telah berlarut-larut.
 "Kalau dua minggu itu terlalu lama. Terdakwa juga saat ini masih dalam masa tahanan. Jangan lama-lama," ucapnya. Pembuktian alat bukti, surat dan pemeriksaan saksi, lanjut Antonius, dipandang majelis sudah selesai. Termasuk pemeriksan saksi dan penyerahan alat bukti berupa tes urin dan tes darah terdakwa, sehingga sidang masuk ke agenda penuntutan 1 Agustus 2012 mendatang. Jaksa penuntut umum  (JPU) Tamalia roza, menuntut afriyani susanti tersangka sopir Xenia maut dengan ancaman dua puluh tahun penjara.menurut tamalia terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan  dan tindak pidana  lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan  orang lain mengalami luka berat. JPU mengungkapkan bahwa afriyani terbukti bersalah sebagai tercantum dalam pasal 338 KUHP, pasal 311 Ayat (5), pasal 311 Ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
4.      Jenis dakwaan
Dalam kasus afriyani bisa disebut dalam dakwaan komulatif, yang di maksud dengan dakwaan komulatif adalah terdakwa di dakwa dengan dua macam perbuatan (delik) atau lebih sekaligus.misalnya dalam kasus afriyani
Tidak adanya surat ijin mengemudi tentang lalu lintas yaitu pasal 310 uu no.22/2009,penggunaan narkotika,dan pembunuhan pasal 340 KUHP.

 IV.            KESIMPULAN
Dalam kasus afriyani ini dia tidak hanya terjerat Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ia terkena hukuman tentang menghilangkan nyawa seseorang sehingga mati yang di bahas dalam pasal 340 KUHP. Dan dalam kasus ini termasuk dakwaa komulatif karena di lihat dari beberapa hal maupun perbuatan (delik) nya.

No comments: