I.
Pendahuluan
Islam
sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya
memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Dalam hal ini, segala
jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi,
terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan
tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa
pembunuhan, penderaan, dan lain-lain.
Oleh
karena itu, ketika Islam turun, ia sudah mensiapkan paket-paket hukum dan hukuman
bagi pelaku kejahatan-kejahatan ini. Walaupun kenyataan kejahatan ini tidak
bisa 100% hilang di muka bumi, minimal pengaturan hukum Islam bertujuan
menurunkan kadar statistik kejahatan yang melanda di negara Islam. Dalam hal
ini, hukuman kejahatan tersebut dikategorikan dengan nama kisas dan diyat
II.
Permasalahan
a. Pengertian
jarimah qhishas-diyat
b. Macam-macam
jarimah qishas-diyat
c. Sanksi
dan cara pembuktianya
III.
Pembahasan
A. Pengertian
jarimah qhishas-diyat
Jarimah
(tindak pidana) didefinisikan oleh Imam Al Mawardi sebagai berikut: yaitu
segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang atau meninggalkan
hal-hal yang diwajibkan), yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.
Sedangkan
qishas kadang dalam hadist disebut juga dengan kata qawad, yang artinya adalah
semisal, seumpama (Al Mumatsilah). Adapun maksud yang dikehendaki syara’ adalah
kesamaan akibat yang ditimpakan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan
pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban. Dalam ungkapan lain, pelaku akan
menerima balasan sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.
Dalam
hal ini, gambaran kisas adalah ketika X yang melakukan sebuah jarimah terhadap
Y, maka Y atau ahli warisnya memiliki hak untuk memperlakukan pada X sesuai
dengan jarimah apa yang X lakukan. Seperti contoh X membunuh Y maka ahli waris
Y (Y atau ahli warisnya disebut mustahiq al-qishâsh) berhak menuntut agar X juga
diperlakukan sama yaitu dibunuh.
Diat
dalam arti jarimah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap objek
jiwa dan anggota badan, baik perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, atau
hanya mengakibatkan luka, atau tidak berfungsinya anggota badan korban, yang
dilakukan tanpa sengaja atau semi sengaja.
Diyat ini pada dasarnya adalah bagian dari
kisas. Maksudnya, dalam pembahasan kisas yang telah lalu, dikatakan bahwa mustahiq
al-qishâsh memiliki
hak untuk menentukan sama ada memilih kisas, perdamaian, atau memaafkan.
Dengan
ketentuan ini,
diyat adalah
pilihan kedua yaitu perdamaian. Ketika mustahiq al-qishâsh memilih untuk berdamai, maka ia berhak
mendapatkan diyat dalam arti si pelaku
kejahatan berkewajiban membayar diyat kepada
mustahiq al-qishâsh.
B. Macam-macam
jarimah qishas-diyat
Maksud dari macam-macam kisas dan diyat
adalah jenis-jenis dari kejahatan atau pidana yang dihukum dengan cara kisas
atau diyat. Seorang ulama kontemporer yaitu Syaikh ‘Abd al-Qâdir ‘Audah
menjelaskan secara global ada 5 jenis kejahatan yang masuk di dalam akibat
hukum kisas atau diyat. Lima jenis kejahatan itu adalah :
1. Pembunuhan
sengaja
Pengertian
pembunuhan adalah sebuah pekerjaan yang melenyapkan nyawa yaitu pembunuh
jiwaPengertian lainnya adalah sebuah pekerjaan hamba yang menyebabkan hilangnya
nyawa Syaikh ‘Abd al-Qâdir ‘Audah menjelaskan bahwa pembunuhan itu adalah
melenyapkan ruh anak Adam dengan perbuatan anak Adam yang lain.
Bagian
pertama (pembunuhan sengaja) adalah pembunuhan yang pembunuh itu sengaja
memukul orang lain dengan senjata seperti pedang, pisau, tombak, timah, atau
apa saja yang dapat digunakan sebagai senjata untuk memisahkan anggota jasad
seperti barang yang ditajamkan seperti kayu, batu, api, dan jarum sebagai alat
membunuh
Pengertian
tersebut didatangkan karena makna “العمد” adalah sengaja. Sengaja adalah perkara
yang samar yang tidak mungkin untuk diketahui kecuali dengan bukti yang
menunjukkan kepadanya. Bukti tersebut bisa berupa penggunaan alat untuk
membunuh. Maka alat tersebut dijadikan sebagai bukti kesengajaan. Secara
kesimpulan alat pembunuhan tersebut menempati tempatnya pembunuhan dengan
sengaja sebagai tempat persangkaan wujudnya niat untuk membunuh
2. Pembunuhan
menyamai sengaja
Menurut
mazhab Hanafi adalah sesuatu pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan alat
yang secara umumnya tidak menyebabkan kematian seperti batu kecil, kayu kecil,
tongkat kecil, atau sebuah tamparan.
Dari pengertian ini, maka gambarannya
adalah ketika ada orang melakukan sebuah pukulan yang secara umumnya tidak
menyebabkan kematian seperti sekali tamparan, atau dengan menumbuk satu kali;
akan tetapi mangsa mati, karena seperti ia memiliki sakit jantung atau lainnya,
maka perbuatan ini digolongkan sebagai pembunuhan yang menyamai sengaja.
3. Pembunuhan
tidak sengaja
sebuah pembunuhan yang tidak ada niat
membunuh atau memukul sama sekali. Seperti tersalah di dalam niat atau dzann
pelaku: melempar sesuatu yang ia sangka haiwan buruan, ternyata manusia. Atau
sangka ia kafir harbî ternyata muslim. Maksud di sini adalah
kesalahan tersebut dikembalikan hati itu sendiri yaitu niat.
Termasuk
di dalam pembunuhan tersalah adalah pembunuhan karena uzur syar’î yang
diterima seperti orang yang tidur dengan tidak sengaja bergerak dan menjatuhi
orang yang lain yang tidur di sebelahnya sehingga menyebabkan orang tadi mati
4. Pencederaan
sengaja
segala
jenis penyerangan terhadap jasad manusia seperti memotong anggota badan,
melukai, memukul, akan tetapi nyawa orang tersebut masih tetap dan perbuatan
tersebut dilakukan dengan sengaja.
5. Pencederaan
tidak sengaja
si
pelaku berniat untuk melakukan pekerjaan tersebut tapi tidak dengan niat
permusuhan, seperti orang meletakkan batu di jendela, tanpa sengaja batu jatuh
terkena kepala orang sehingga pecah dan terlihat tulang kepala. Atau seperti
orang yang terjatuh di atas orang yang tidur dan menyebabkan tulang rusuk orang
tadi patah.
C. Sanksi
dan cara pembuktian
Bagi
pembunuhan sengaja (القتل العمد) maka sanksinya ada 3 yaitu asal, gantian dari asal, dan yang
mengikuti. Secara global pembunuh dengan sengaja wajib terkena 3 perkara: 1)
dosa besar karena ada ayat Alquran yang menyatakan ia akan tetap di neraka
jahanam; 2) dikisas karena ada ayat kisas; 3) terhalang menerima warisan karena
ada hadis “orang yang membunuh tidak mendapat waris apapun"
Sanksi asal pertama adalah kisas. Kisas
di sini adalah dihukum bunuh sama seperti apa yang dia lakukan pada mangsa
tersebut. Ketika mustahiq al-qishâsh memaafkan dengan tanpa
meminta diyat, maka menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I dalam
sebuah pendapat; maka tidak wajib bagi pembunuh tadi membayar diyat
secara paksa. Hanya saja baginya ia boleh memberinya sebagai gantian dari
pemaafan dari mustahiq al-qishâsh tadi. Secara hukum si mustahiq
al-qishâsh berhak untuk memaafkan secara gratis tanpa ada tuntutan diyat.
Mustahiq
al-qishâsh juga berhak untuk memberi kemaafan dengan tuntutan diyat,
banyak dan sedikitnya sesuai dengan kesepakatan pembunuh. Diyat di sini
dianggap sebagai gantian dari kisas. Dalam hal ini, hakim tidak boleh
menetapkan hukuman asal dengan gantiannya secara bersamaan bagi sebuah
pekerjaan. Dalam arti, ia tidak boleh dikisas dan sekaligus membayar diyat.
Sanksi asal yang kedua yaitu membayar kafaroh,adapun
kafarohnya adalah memerdekakan hamba muslim kalau di temukan,seumpama tidak maka
puasa dua bulan terus menerus.
Sanksi gantian dari asal yang pertama
adalah membayar diyat mughalladzah. Menurut Imam al-Syafi’I sebagai qaul
jadîd diyat tersebut adalah 100 unta bagi pembunuh lelaki yang
merdeka. Jumlah 100 itu dibagi 3: 30 berupa unta hiqqah, 30 unta jadza’ah,
dan 40 unta khalifah. Ketika tidak dapat ditemukan maka berpindah pada
harga unta-unta tersebut. Sedangkan menurut qaul qadîm jika tidak ada
maka boleh membayar 100 dinar atau 12000 dirham.
Seumpama pembunuhnya perempuan merdeka
maka ia adalah separuhnya diyat lelaki; yaitu 50 unta. 15 berupa unta hiqqah,
15 unta jadza’ah, dan 20 unta khalifah.
Sanksi gantian dari asal yang kedua
adalah ta’zîr. Menurut mayoritas ulama, ta’zîr ini tidak wajib.
Ia hanya diserahkan kepada kebijakan imam dalam melakukan apa yang dianggap
munasabah dengan kemaslahatan. Maka Imam dapat memenjara atau memukul atau al-ta`dîb
yang sesamanya.[1]
Sanksi yang
mengikuti kejahatan pembunuhan adalah terhalang untuk menerima waris dan
wasiat. Dalam hal waris ulama sepakat, sedangkan untuk wasiat masih terjadi
perbedaan pendapat
Sanksi asal pertama bagi pembunuhan yang
menyamai sengaja adalah membayar diyat mughalladzah. Diyat
ini sama dengan membunuh dengan sengaja. Hanya saja bedanya berada pada
penangung jawab dan waktu membayarnya. Sanksi asal pertama bagi pembunuhan yang
menyamai sengaja adalah membayar diyat mughalladzah. Diyat
ini sama dengan membunuh dengan sengaja. Hanya saja bedanya berada pada
penangung jawab dan waktu membayarnya.
Sanksi asal kedua bagi pembunuhan yang
menyamai sengaja adalah membayar kafârah yaitu memerdekakan hamba muslim
kalau ditemukan, seumpama tidak maka puasa 2 bulan terus menerus. Sanksi
gantian bagi pembunuhan yang menyamai sengaja adalah ta’zîr. Sanksi yang
mengikuti pembunuhan yang menyamai sengaja adalah terhalang untuk menerima
waris dan wasiat seperti yang telah lewat.
Sanksi bagi pembunuhan
bersalah yaituSanksi asalnya adalah diyat dan ta’zîr
Diyat bagi pembunuhan
ini adalah diyat mukhaffafah. Kadarnya dalah 100 unta dengan perinciang:
20 berupa unta jadza’ah, 20 unta hiqqah, 20 unta bintu
labûn, 20 `ibn labûn dan 20 unta bintu makhâdl. Sanksi yang
mengikuti adalah terhalang untuk menerima waris dan wasiat seperti yang telah
lewat.
Sanksi untuk pencederaan sengaja di bagi
menjadi 4 yaitu:
a) Pencederaan anggota tubuh dengan terputusnya anggota tubuh
Sanksinya qishos ataupun diyat
atau ta’zir
b) Pencederaan dengan hilangnya kemanfaatan tubuh
Sanksinya membayar diyatatau
ganti rugi atau keadilan hukum
c) Pencederaan luka kepala dan wajah
Sanksinya sama seperti (b)
d) Pencederaan luka selain kepala
Sanksinya pun sama dengan (b)
Pembuktian
kisas dan diyat
Alat-alat bukti dalam
menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan kisas atau diyat adalah
sebagai berikut:
a)
Pengakuan
Pengakuan
di sini harus terperinci tidak boleh subhat.
b)
Persaksian
Syarat
minimal ada 2 orang saksi laki-laki yang yang adil
c)
Qarinah
Segala
tanda-tanda yang zahir bersamaan dengan sesuatu yang samar
d)
Menarik diri
dari sumpah
Sumpah
yang di ajukan kepada terdakwa oleh hakim
e)
Al kosammah
Sebuah
sumpah yang di ulang-ulang untuk kasus pembunuhan.
IV.
Kesimpulan
Pengertian
kisas secara istilah adalah “diperlakukan pada yang melakukan jinayah
seperti apa ia lakukan”, sedangkan pengertian diyat adalah “harta
yang wajib disebabkan jinayah terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau
pada apa yang selainnya”.
Adapun
macam-macam qishos dan diyat yaitupembunuhan sengaja,pembunuhan tidak
sengaja,pembununah menyamai sengaja,pencederaan sengaja dan pencederaan tidak
sengaja.
Cara
pembuktianya yaitu dari pengakuan,saksi,qorinah,qosammah,dan menarik diri dari
sumpah.
V.
Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami
buat.tentu dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan maka dari
itu kritik dan saran yang membangun slalu kami harapkan untuk kesempurnaan
makalah kami yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi
Muslich, Hukum Pidana Islam ,Jakarta; Sinar Grafika, 2005
Hasbi Ash Shidieqy, Peradilan dan
hukum acara Islam , Semarang; Pustaka Rizki putra, 1997