Menu

Wednesday 30 May 2012

makalah hadist tentang larangan suap



       I.            Pendahuluan
Dari realita yang ada, dan sering juga kita dengar tentang kasus suap menyuap, padahal telah jelas dilarang dalam agama islam, telah dijelaskan dalam nash, yaitu al Quran dan al hadits bahwa perbuatan suap menyuap itu diharamkan. Akan tetapi banyak sekali orang yang melakukan perbuatan suap menyuap, biasanya didalam pengadilan, di luar itupun masih banyak lagi, seperti untuk masuk sekolah yang bonafit bukan hanya bermodal dengan nilai UN yang bagus akan tetapi uang tetap ada di belakang semua itu, oleh karena itu kita sebagai umat islam, jauhilah semua perbuatan yang tercela tersebut.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang hadits-hadits larangan suap dan bagaimana pendapat beberapa ulama.

    II.            Rumusan Masalah
A.    Larangan Suap
B.     Pendapat Ulama

 III.            Pembahasan
A.    Hadits Larangan Suap
Dalam kitab bulughul maram telah dijelaskan haramnya suap menyuap, dan Allah pun melaknatnya, seperti dalam hadits berikut :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Artinya : “Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban

َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Artinya :  “ Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi
Dalam kedua hadits tersebut di atas telah diterangkan dengan jelas bahwasanya Allah mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya.
وعن عمر وبن مرة قال سمعت رسول الله ص م يقولما من امام اووال يغلق بابه دون ذويالحاجة ولخلة والمسكنة الا اغلق الله ابواب اسماء دون خلته وحاجته ومسكنته (رواه احمد و الترمذي )
Artinya : “dan dari ‘ Amr bin Murrah,ai berkata : “aku mendengar Rasulullah saw bersabda, tidak seorang imam punatau  penguasa yang menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan, orang fakir dan miskin, melaikan allah akan menutup pintu-pintu (rizki) dari langit terhadap kefakirannya,kebutuhannya dan kemiskinanya.(H.R. Akhmad dan Tirmidzi)
وعن ثوبان قال : لعن رسول الله صل الله عليه واله وسلم الراشى والمر تشى.والراش.يعن الدى يمس بينهما. رواه احمد  )
“ Rasulullah mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya dan mereka yang menjadi perantara “.(H.R. Ahmad ; Al-Muntaqa II: 935)
Kata khallah itu sendiri seperti tersebut dalam kitab nihayah artinya ialah kebutuhan dan kemiskinan. Tetapi kata ini di ma’thufkan (dihubungkan) dengan kata sebelumnya yaitu “hajah” yang artinya lebih khusus. Dalam istilah nahwu disebut “athful ‘am ‘alal khas”. Hadits ini menunjukan ketidak halalnya seorang kepala (penguasa) menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan, walaupun itu orang yang kafir dan miskin.[1]
B.     Pendapat Ulama
Menurut Ibnu Ruslan : masuk ke dalam larangan memberi risywah  ( uang sogok), larangan member risywah kepada hakim, kepada petugas zakat. Perbuatan itu haram dengan ijma’ ulama.
Abu Wa-il Syaqiq ibn Salamah, salah seorang ulama tabi’in berpendapat bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, beratilah dia menerima barang yang haram. Dan jika dia menerima risywah, sampailah dia kederajat kufur.
Asy-Syaukany berkata : menurut zhahir hadits, segala hadiah yang diberikan kepada hakim dan para pejabat yang mempunyai kewenangan adalah risywah, karena hadiah-hadiah itu mengandung maksud yang tertentu, walaupun yang menghadiahkan itu orang yang telah biasa member hadiah, sebelum orang tersebut menjadi hakim atau pejabat.[2]
Asy-Syafi’y dan segolongan ulama berkata : janganlah hakim mengadakan pengawal untuk menjaga pintu kamar kerjanya. Namun sebagian ulama membolehkannya, untuk menjaga keselamatan hakim dan menentramkan suasana diluar persidangan dan agar hakim dapat mengatur pekerjaannya. Rasulullah saw, sendiri kadang-kadang tidak menerima sahabat yang ingin menemuinya.
Sebagian ulama berkata : tugas bawwab atau hajib (pengawal pintu yang menentukan siapa boleh masuk dan siapa yang tidak boleh), ialah orang yang memberitaukan kepada hakim-hakim tentang orang-orang yang akan menemuinya, lebih-lebih kalau yang datang itu orang-orang terkemuka untuk keperluan perkara bukan sekedar untuk mengunjungi hakim.
Al-Hafidh berkata : hendaklah hakim mendahulukan yang lebih dahulu datang, kemudian yang sesudahnya dan begitulah seterusnya dan hendaklah didahulukan orang musafir atas orang mukmin, khususnya jika musyafir itu perlu segera berangkat, karna berada dalam suatu rombongan yang akan meneruskan perjalanan. Dan hendaklah hadjib itu seorang yang kepercayaan, arif lgi baik budi pekertinya.
Khadis-khadis ini dengan tegas mengharamkan hakim menerima uang dan mengadakan penjaga-penjaga pintu yang menghalang-halangi orang-orang yang punya kepentingan masuk ke kamar untuk menyampaikan keluhannya.






 IV.            Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, perbuatan suap menyuap itu dilarang atau (diharamkan), bagi yang melakukan perbuatan tersebut akan mendapat laknat dari Allah swt, dan jangan salah gunakan harta allah dengan cara yang tidak benar, maka mereka neraka dihari kiamat. Sebagai seorang penguasa berlakuadillah dalam memutuskan suatu perkara.

    V.            Penutup
Demikianlah makalah yang dapat saya susun, dan saya menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf. Semoga makalah ini berguna bagi kita semua.















DAFTAR PUSAKA

Hamidy Mu’ammal dkk, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadist-hadis Hukum,         Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1986.
Hasbi Ash Shiddeqy, Muhammad, Hadist-hadist hukum. Semarang: Pustaka Rizki             Putra,  2001, Hlm 480.



[1] Hamidy Mu’ammal Drs,dkk, Terjamahan Nailul Authar Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya :PT. Bina ilmu, 1986, hlm. 614-615
[2] Teuku Muhammad Hasbi Ash shidieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001, Hlm. 480

No comments: