I.
PENDAHULUAN
Di saat banyak mata berfokus
terhadap perda minuman keras (miras), tiba-tiba datang musibah “Xenia maut”.
Entah ini sebagai cara Allah SWT menunjukkan kepada kita dampak dan bahaya narkoba dan miras, wallahu a’lam. Namun
teka-teki penyebab tragedi Xenia yang menerjang trotoar di kawasan tugu tani
akhirnya terungkap.
Apriyani susanti, sang sopir mobil Xenia (yang tiba-tiba
menggunakan kerudung usai menabrak) akhirnya menewaskan sembilan orang ternyata
positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tes urine yang melibatkan tim dokter RS polri kramat jati,Jakarta Timur
membuktikan tersangka adalah pemakai narkoba.”hasilnya dalam urine dan darah di
temukan unsur yang bisa membuktikan tersangka mengkonsumsi narkoba.” Ujar
direktur reserse narkoba (Direskoba) polda metro jaya kombes Nugroho Aji dikutip pers. Hasil
pemeriksaan gabungan antara
penyidik Direskoba polda metro jaya di peroleh
keterangan Apriyani mabuk kombinasi. “mereka menghadiri pesta di hotel
Borobudur sampai sabtu sekitar pukul 10 malam.” Katanya. Saat itu, Apriyani
masih fit. Mereka lantas pergi ke sebuah café di kawasan kemang, Jakarta
selatan untuk pesta miras. “ minuman wiski dan bir, ada salah satu dari mereka
yang juga mencicipi ganja disana,” kata perwira tiga mawar dipundak itu.
Setelah itu belum puas, empat
sekawan ini melaju ke diskotik stadium di kawasan hayam wuruk Jakarta pusat.
Mereka membeli dua butir ekstasi seharga Rp 200 ribu per butir. “ saat dugem di
diskotik itu, mereka masing-masing pakai
ekstasi setengah butir. Ini baru pengakuan awal, masih mungkin ada
perkembangan.” Kata Nugroho. Lalu mereka kembali ke hotel Borobudur. Pagi
sekitar jam 10 pagi, mereka kembali melaju ke kemang dengan tujuan mengambil
mobil salah seorang dari mereka yang di tinggal di café rute yang di gunakan
dari hotel masuk jalan pejambon, lalu kiri kearah tugu tani dan akhirnya
menabrak Sembilan orang pas di depan kantor kementerian perdagangan. Belakangan
polisi meralat hotelnya namun subtansinya sama, mereka mabuk dan pengguna
narkoba.
II.
PERUMUSAN
MASALAH
Disini kita mengangkat kasus tentang afriyani yang dalam hal ini
kita mengambil sebuah masalah yaitu tentang:
1.
Bagaimana
proses penyidikan dalam kasus afriyani?
2.
Bagaimana
proses penahanan dan penangguhan ?
3.
Penuntutan
umum
4.
Kasus
afriyani termasuk jenis dakwaan apa?
III.
PEMBAHASAN
1.
Proses
penyidikan dalam kasus afriyani
Dalam kasus yang terjadi pada Afriyani yang menewaskan
Sembilan nyawa sudah tentu ada upaya
untuk penyidikan, ini dilakukan oleh para pihak yang berwenang, mulai dari
kronologi kejadian yang secara runtut sampai terjadi adanya putusan dari
pengadilan. Dan para penyidik melakukan
penyidikan terhadap mobil Xenia maut tersebut dan telah di temukan pil ekstasi di parkiran Stadium, Jl Hayam
Wuruk, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Daihatsu Xenia bernopol B 7249 XI yang
dikendalikan oleh Afriyani Susanti (29) menabrak 12 pejalan kaki di trotoar
depan kantor pelayanan pajak (sebelumnya ditulis Kementerian Perdagangan). Saat
peristiwa kecelakaan tragis terjadi, Afriyani masih terpengaruh obat-obatan dan
alkohol sehingga menyebabkan kehilangan kendali hingga menginjak pedal gas di
atas batas kecepatan maksimum berkendara di dalam kota.
Afriyani dalam keadaan
terpengaruh alcohol dan narkoba melaju dengan cepat dan ia juga tidak
mempunyai surat ijin mengemudi, ini yang dapat menjadi unsur dakwaan yang kuat
yang dapat di gunakan oleh para penyidik selanjutnya. Hal ini jika di lihat
dari fakta tersebut ada unsur kesengajaan dan dalam upaya penyidikan ini dapat
di katakan bahwa Afriyani terbukti menjadi tersangka, dan ia juga terkena pasal
338 KUHP tentang pembunuhan yang di sengaja. Saat ini Apriyani telah resmi
ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Beberapa alternatif sanksi pidana
dihadapkan kepadanya. Sanksi tersebut diantaranya:
Pertama, penyidik menjerat Apriyani dengan Pasal 310 UU No. 22/2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa: “Dalam hal pengendara lalai
sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.”
Selain itu, dapat pula diancam dengan pasal 311 ayat (5) UU No.
22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Dalam upaya penyidikan ini banyak yang dapat di temukan penyebab kejadiannyan mulai dari para saksi,
dan barang bukti lainnya yang berbentuk ekstasi misalnya yang menjadikan afriyani menewaskan Sembilan nyawa.
2.
Proses
penahanan dan penangguhan
Saat ini
Apriyani telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Beberapa
alternatif sanksi pidana dihadapkan kepadanya. Pertama, penyidik menjerat
Apriyani dengan Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di situ disebutkan dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6
tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Kedua, Pasal 127 UU Pemberantasan
Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ketiga, pasal 359 KUHP yaitu
orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya (lalai), di ancam
paling lama 5 tahun penjara. Bila dilihat dari beberapa alternatif sanksi
tersebut, maka berdasarkan stelsel pemidanaan Indonesia, Apriyani hanya bisa
dikenakan akumulasi alternatif sanksi yang terberat. Jika tak ada penambahan
Pasal, bisa diperkirakan ancaman terberat 6 tahun ditambahkan 1/3. Artinya,
pemahaman sistem pemidanaan dalam kasus Apriyani memang tidak dapat sepenuhnya
memberikan rasa puas kepada publik. Logika public menghendaki alternative pasal
tersebut di akumulasikan secara utuh. Sehingga ancaman sanksi dapat berkisar 20
tahun. Bila saja kejadian seperti Apriyani ini terjadi di Amerika, mungkin kehendak
publik dapat terobati karena di negara common law itu menganut stelsel
pemidanaan dengan akumulasi murni. Sementara, di Indonesia cenderung pada
akumulasi alternatif sanksi yang terberat.
3.
Penuntutan
umum
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) merasa keberatan dengan tenggang waktu yang diberikan Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyusun penuntutan bagi terdakwa
kasus 'Xenia Maut' Afriyani Susanti. Namun
majelis hakim mendapatkan dukungan dari keluarga korban, Djumari yang
juga kakak almarhum Muhammad iqbal. "Jangan lama-lama. Jaksa yang tegas
dong, jangan menunda-nunda," tegasnya dalam sidang lanjutan kasus minibus
lalu. Keberatan disampaikan setelah majelis hakim dengan menyatakan bahwa
sidang Afriyani telah usai dan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda
penuntutan dari JPU. Akan tetapi waktu sepekan dinilai terlalu mepet sehingga
JPU meminta waktunya diundur sepekan dan menjadi dua pekan.
Mendapati keberatan JPU, majelis tetap bergeming. Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto tetap memutuskan bahwa sidang penuntutan akan digelar sepekan mendatang. Alasannya selain terdakwa masih menjalani masa tahanan sidang kasus Apfriyani ini di anggap telah berlarut-larut.
Mendapati keberatan JPU, majelis tetap bergeming. Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto tetap memutuskan bahwa sidang penuntutan akan digelar sepekan mendatang. Alasannya selain terdakwa masih menjalani masa tahanan sidang kasus Apfriyani ini di anggap telah berlarut-larut.
"Kalau dua minggu itu terlalu lama.
Terdakwa juga saat ini masih dalam masa tahanan. Jangan lama-lama,"
ucapnya. Pembuktian alat bukti, surat dan pemeriksaan saksi, lanjut Antonius,
dipandang majelis sudah selesai. Termasuk pemeriksan saksi dan penyerahan alat
bukti berupa tes urin dan tes darah terdakwa, sehingga sidang masuk ke agenda
penuntutan 1 Agustus 2012 mendatang. Jaksa penuntut umum (JPU) Tamalia roza, menuntut afriyani susanti
tersangka sopir Xenia maut dengan ancaman dua puluh tahun penjara.menurut
tamalia terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana
pembunuhan dan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan yang
mengakibatkan orang lain mengalami luka
berat. JPU mengungkapkan bahwa afriyani terbukti bersalah sebagai tercantum
dalam pasal 338 KUHP, pasal 311 Ayat (5), pasal 311 Ayat (4) UU Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
4.
Jenis
dakwaan
Dalam kasus
afriyani bisa disebut dalam dakwaan komulatif, yang di maksud dengan dakwaan
komulatif adalah terdakwa di dakwa dengan dua macam perbuatan (delik) atau
lebih sekaligus.misalnya dalam kasus afriyani
Tidak
adanya surat ijin mengemudi tentang lalu lintas yaitu pasal 310 uu
no.22/2009,penggunaan narkotika,dan pembunuhan pasal 340 KUHP.
IV.
KESIMPULAN
Dalam kasus afriyani ini dia tidak
hanya terjerat Pasal 310
UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ia terkena hukuman
tentang menghilangkan nyawa seseorang sehingga mati yang di bahas dalam pasal
340 KUHP. Dan dalam kasus ini termasuk dakwaa komulatif karena di lihat dari
beberapa hal maupun perbuatan (delik) nya.
No comments:
Post a Comment