Menu

Sunday, 3 June 2012

makalah fiqh munakahat tentang poligami


POLIGAMI
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqih Munakahat
Dosen pengampu: Anthin Latifah
 








Disusun  Oleh :
M. Qodi Zaka              (102111076)
Naela Hidayah                        (102111077)
Naelal Muna               (102111078)
Nur Farida                   (102111079)

FAKULTAS  SYARIAH
INSTITUT  AGAMA  ISLAM  NEGERI  WALISONGO
SEMARANG
2011
       I.         PENDAHULUAN
Tatanan kehidupan manusia yang diminasi kaum laki-laki atas perempuan sudah menjadi akar sejarah yang cukup panjang. Dalam tatanan tersebut, perempuan dijadikan sebagai the second human being (manusia kelas kedua),yang berada dibawah laki-laki, yang membawa implikasi luas dalam kehidupan sosial di masyarakat. Perempuan selalu dianggap bukan makhluk penting, melainkan sekedar pelengkap yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. Dan berakibat, perempuan hanya di tempatkan di ranah dalam saja, sedangkan laki-laki berada di ranah public.
Mereka menggaggap bahwa poligami merupakan syariat dan di anjurkan dalam Islam. Padahal poligami tidak di sunnahkan oleh Nabi SAW, untuk mengangkat derajat dan martabat seorang wanita. Bukan untuk mengoleksi istri. Sebelum kedatangan Islam poligami sudah ada dan dahulu kala Nabi Daud mempunyai istri 300 orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai istri 700 orang.[1] Akan tetapi setelah Islam datang Nabi Muhammad SAW membatasi umatnya untuk mempunyai istri empat dan selebihnya diceraikan.
    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian poligami
2.      Sejarah poligami
3.      Pembatasan boleh dan tidaknya berpoligami
4.      Problematika poligami

 III.       PEMBAHASAN

1.    Pengertian Poligami
Kata poligami, secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Sistem perkawinan bahwa seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan.
Pengertian poligami, menurut bahasa Indonesia, adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.[2]
2.    Sejarah Poligami
Berabad-abad sebelum Islam di wahyukan, masyarakat manusia di belahan dunia telah mengenal dan mempraktekkan poligami. Poligami di praktekkan secara luas oleh Yunani, Persia dan Mesir Kuno.[3] Di Jazirah Arab sebelum Islam sudah mempraktekkan poligami, akan tetapi poligami yang tidak terbatas. Sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku saat itu mempunyai puluhan istri, bahkan tidak sedikit kepala suku memiliki istri sampai seratus.
Bahkan didalam Injil Perjanjian Lama menceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai istri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai istri tujuh ratus orang istri.
Maka dari itu setelah munculnya Islam para wanita mendapatkan perlakuan yang tidak merendahkan martabat dan harga diri seorang wanita. Setelah turunnya Q.S. an-Nisa’ : 3 Islam membatasi jumlah istri hanya empat itupun dengan ketentuan harus adil. Bunyi dari QS. an-Nisa’ ayat3 :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya : “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi  jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Sementara dalam hal pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan istri itu merupakan kekhususan yang Allah berikan kepada Nabi SAW, karena kebutuhan dakwah ketika hidup dan kebutuhan umat terhadap mereka setelah Nabi wafat.
Dan oleh sebab itu Nabi SAW memerintahkan semua laki-laki yang mempunyai istri lebih dari empat agar menceraikan istri-istrinya yang lain sehingga setiap suami maksimal memiliki istri empat. Menurut Al-Aqqad (ulama asal Mesir) menyimpulkan bahwa Islam tidak mengajarkan poligami, tidak juga memandang positif apalagi mewajibkan, Islam hanya membolehkan dengan syarat yang sangat ketat.  Dalam prakteknya di masyarakat, mayoritas umat Islam hanya berpangku pada diperbolehkannya berpoligami, akan tetapi mengabaikan syarat yang ketat bagi diperbolehkannya itu.
Perkembangan poligami dalam sejarah manusia mengikuti perkembangan pola pandang masyarakat terhadap kaum perempuan. Pada masa dimana masyarakat kedudukan dan derajat wanita itu hina, dan pada saat itu poligami menjadi subur, dan sebaliknya pada masa masyarakat memandang kedudukan dan derajat wanita terhormat poligamipun berkurang. Dengan demikian, perkembangan poligami mengalami pasang surut dan mengikuti tinggi-rendahnya kedudukan  derajat seorang wanita.
Dan ketika Islam datang, kebiasaan poligami tidak serta merta dihapuskan. Namun setelah ayat tentang poligami diwahyukan, lalu Nabi SAW melakukan perubahan yang sesuai dengan petunjuk ayat al-Qur’an yang turun. Perubahan yang dilakukan oleh Nabi SAW menyangkut dua hal:
1)        Membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Dalam sejumlah riwayat memaparkan pembatasan poligami tersebut diantaranya yaitu dari Naufal ibn Muawiyah. Ia berkata : “Ketika aku masuk islam, aku memiliki lima istri.  Rasulullah berkata :”Ceraikanlah yang satu dan pertahankanlah yang empat. Pada riwayat lain menyebutkan (Qais ibn Tsabit) berkata: “Ketika masuk islam aku punya delapan istri. Aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah dan beliau berkata : “pilihlah dari mereka empat orang”. Riwayat yang lain dari Ghailan ibn Salamah Al-Tsaqafi menjelaskan bahwa dirinya punya sepuluh istri, lali Rasulullah bersabda: “pilihlah empat orang dan ceraikan yang lainnya”.[4]
2)         Menetapkan syarat yang ketat bagi poliigami, yaitu harus mampu berlaku adil. Persyaratan yang diperuntukan bagi yang diperbolehkannya berpoligami itu sangat berat, dan hampir-hampir dapat dipastikan tidak ada yang dapat memenuhinya. Artinya, Islam memperketat syarat poligami sedemikian rupa sehingga laki-laki tidak dapat lagi semena-mena terhadap istri mereka. Dengan demikian terlihat bahwa poligami dimasa Islam sangat berbeda dengan poligami sebelum islam. Perbedaan itu menonjol dalam dua hal:
a)    Pada bilangan istri dibatasi empat. Pembatasan istri pada masa itu sangat berat karena laki-laki sudah terbiasa dengan banyak istri, lalu mereka di suruh untuk memilih empat dan menyeraikan yang lain.
b)    Syarat poligami yaitu berlaku adil. Sebelumya, poligami tidak ada syarat apa pun, termasuk yaitu syarat keadilan. Dan pada saat itu berakibat poligami banyak membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi kaum wanita, karena pada saat itu laki-laki tidak terikat pada keharusan untuk berlaku adil, sehingga mereka berbuat sesuka hati dan mengikuti nafsunya.

3.      Batasan Boleh dan Tidaknya Poligami
Pembolehan poligami diberikan dengan pembatasan-pembatasan yang berat, pembatasan-pembatasan itu terdapat dalam :
a.         Pembatasan jumlah istri
        Berpoligami itu dibolehkan apabila mempunyai dua orang istri, atau menjadi tiga orang istri, atau sebanyak-banyaknya menjadi empat orang istri. Tidak boleh lebih. Akan tetapi sebagian golongan Syiah berpendapat bahwa maksimum beristri banyak itu adalah dengan menjumlahkan angka dua tambah tiga tambah empat sehingga menjadi sembilan orang. Padahal hal itu tidak dibenarkan.
Petunjuk pembatasan tersebut disimpulkan dalam QS.An-Nisa:3 dan juga ditegaskan dengan sebuah hadits Rosul. Rosul menyuruh Gailan bin Salamah al-Tsaqafy yang baru masuk Islam dulunya ia seorang musyrik Mekah yang mempunyai istri sepuluh orang. Lalu Nabi menyuruhnya untuk menceraikan istri-istrinya dan hanya meneruskan hubungan perkawinannya dengan empat orang saja.  

b.         Akan sanggup adil antara istri-istrinya
Setiap istri berhak mendapatkan hak-haknya dari suaminya berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah, dan lain-lain, yang diwajibkan oleh Allah swt. Dalam hal ini hendaklah tidak ada ketakutan atau kekhawatiran bahwa suami tidak sanggup adil antara sesame istrinya itu. Kalau suami, dianggap mugkin tidak adil di antara istri-istrinya itu nantinya, dia tidak boleh kawin lagi untuk yang kedua atau seterusnya.
            Firman Allah swt :

Artinya : “kalau kamu merasa khawatir akan tidak berlaku adil, maka hendaklah kamu menikah dengan seorang saja”.
           
            Dan Rasulullah saw bersabda :
Artinya : “Barang siapa yang mempunyai dua istri, lalu ia cenderung kepada salah seorang diantaranya dan tidak berlaku adil antara mereka bardua, maka kelak di hari kiamat ia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah” (H.R.Ahmad Ibn Hanbal).
c.    Jangan ada hubungan saudara antara istri yang telah ada dengan calon istri yang akan dikawini lagi.
Islam menetapkan poligami untuk memelihara keluarga Muslim dan memelihara kaum wanita, oleh sebab itu agama Isam melarang seorang laki-laki mengumpulkan dua orang wanita yang kakak-beradik, atau ibu dan anaknya, atau seorang wanita dengan saudara ayahnya atau dengan saudara ibunya. Itu semuanya adalah agar supaya keluarga Muslim itu dapat memelihara berlangsungnya kasih-sayang di dalamnya, dan mempersempit pengaruh perasaan cemburu agar tidak sampai melewati wanita-wanita yang bermadu itu, dan supaya rasa cemburu itu terarah menjadi perlombaan dan bukan menjadi alat silaturrohmi antara keluarga-keluarga yang dekat dan jauh.
Sebagai dasar peluasan ini dipergunakan alasan hadits Rosul. Rosul berkata: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama-sama dengan bibik atau mak tuanya”, diriwayatkan oleh Abu Dawud[5].
4.      Problematika Poligami
a.    Secara psikologis semua istri akan merasa cemburu dan sakit hati bila melihat suaminya berhubungan dengan perempuan lain karena didorong oleh rasa cinta setianya yang dalam kepada suaminya.
b.    Istri merasa imperior seolah-olah suaminya berbuat demikian lantaran ia tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.
c.    Dalam poligami suami tidak diwajibkan untuk berlaku adil dalam cinta, melainkan hanya dituntut pada hal-hal yang bersifat materi, justru akan memperkeruh suasana.
d.   Timbulnya permusuhan atau pertentangan antara istri yang satu dengan yang lain. Disebabkan oleh faktor kelemahan sikap suami dan ketidak mampuannya menetapkan keadilan kepada istri-istrinya.
e.    Timbulnya pertengkaran kecil bisa menjadi besar bahkan tidak jarang sampai terjadi saling membunuh antar istri-istri.[6]

 IV.            . KESIMPULAN  
Ø  Poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang.
Ø  Banyak problematika yang terjadi dalam poligami, diantaranya:
a)      Antara istri satu dengan yang lainnya saling sakit hati dan cemburu ketika si suami bermesraan dengan istri lain.
b)      Timbulnya permusuhan atau pertentangan antar istri-istri.
c)      Dalm poligami suami tidak diwajibkan berlaku adil dalam cinta, melainkan hanya dituntut dalam materi justru akan memperkeruh suasana.
Ø  Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau madharat daripada manfaatnya.

    V.            PENUTUP
            Demikian makalah yang dapat kami tulis. Kurang lebihnya mohon maaf, kritik, kekurangan-kekurangan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua, baik kepada pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.




















DAFTAR PUSTAKA
  Makmun,M.Ag, Drs.H.A. Rodli dkk, Poligami dalam tafsir Muhammad Syahrur,                                                             Ponorogo : STAIN Ponorogo Press, 2009
·         Taufiq Al’Atthar,Dr.Abdul Nasir, POLIGAMI Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial, Dan Perundang-Undangan, Jakarta : Bulan Bintang, 2010
·         Tihami, Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers, 2009
·         Yusuf al-Qardlawi, Sesungguhnya Engkau Semulia Bidadari, Jogjakarta : Diva Press, 2006, hlm. 180







[1]  Yusuf al-Qardlawi, Sesungguhnya Engkau Semulia Bidadari, Jogjakarta : Diva Press, 2006, hlm. 180
[2] Tihami, sohari sahrani. Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers, 2009. hlm 351
[3] Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pusat Utama,2007,hlm.45
[4] Ibid, hlm.46
[5] Taufiq al-atthar, Abdul nasir. Polygami. Jakarta: Bulan Bintang, hlm 194-199
[6] Makmun rodhi, dkk. Poligami dalam tafsir Muhammad syahrur. Ponorogo: STAIN ponorogo press. Hlm 49

No comments: