KONSEP AL-QUR’AN TENTANG JIHAD
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Tafsir
Dosen Pengampu: Bpk. Arif Junaidi
Disusun
Oleh:
M.Miftahuddin ( 102111042 )
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
I. PENDAHULUAN
Jihad merupakan salah satu metode yang
digunakan oleh umat islam untuk menegakkan agama Allah yaitu agama islam,dengan
adanya jihad maka umat islam dapat memperkuat keyakinannya dalam mengamalkan
ajaran Islamnya. Di dalam Al-Qur’an sudah disebutkan bahwa Allah telah
memerintahkan kepada kita untuk berjihad.
II. RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian
jihad.
B.
Amaliah nyata
untuk mengekpresikan tuntutan berjihad.
C.
Tindak
kekerasan (teror) jihad di Indonesia.
D.
Perintah berjihad.
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
jihad
Jihad menurut
bahasa yaitu mencurahkan segala kemampuan guna mencapai tujuan apapun.
Menurut istilah
syari’at islam yaitu mencurahkan segala kemampuan dalam upaya menegakkan
masyarakat islami dan agar kalimat Allah (kalimat tauhid dan dinul islam)
menjadi mulia,serta agar syari’at Allah dapat dilaksanakan diseluruh penjuru
dunia.Batasan jihad yang paling sesuai menurut istilah syari’at islam yaitu
mencurahkan kemampuan dan kekuatan guna memerangi dan menghadapi orang-orang
kafir dengan jiwa,harta, dan orasi.
Nabi Muhammad
SAW tidak diijinkan berperang selama beliau menetap tinggal di Makkah,lalu
ketika beliau berhijrah barulah diijinkan memerangi orang-orang musyik
yang(memulai) memerangi beliau.Allah berfirman yang artinya :
“Diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi,sebab
sesungguhnya mereka itu dianiaya”(Al-Hajj:39)
Kemudian Allah member ijin
kepada Nabi Muhammad SAW untuk memerangi orang-orang musyrik.
Rosulullah SAW
tinggal di makkah selama 13 tahun,berdakwah secara damai dan tidak membalas
permusuhan dengan sesamanya. Lalu ketika beliau berhijrah ke Madinah berulah
Allah mensyari’atkan tahapan pertama dari tahapan-tahapan jihad,yaitu
mengadakan perlawanan guna menangkal serangan musuh yang menyerbu.firman Allah
tentang perang ini adalah :
(Artinya) : “Berperanglah
kalian dijalan Allah melawan orang-orang yang memerangi kalian dan jangan
melampaui batas” (Albaqarah:190).
Kemudian Allah SWT
mensyari’atkan berjihad dangan melalui penyerbua, kemudian sesudah itu Allah
mensyari’atkan berjihad tanpa terikat oleh syarat masa dan tempat.
B.
Amaliah nyata
untuk mengekspresikan tuntutan berjihad
Berdasarkan pengartian jihad di atas,maka amaliah nyata yang dapat
mengakspresikan tuntutan berjihad adalah menunjukkan masyarakat kepada ajaran
tauhid dan ajaran Islam,melalui penyelenggaraan pendidikan, diskusi,dan
meluruskan pikiran-pikiran keagamaan yang dapat mengaburkan kemurnian aqidah
umat Islam. Dan dapat pula dilakukan dengan membelanjakan harta untuk menjamin
stabilitas keamanan kaum muslimin dalam upaya membangun masyarakat islami yang
kuat.
Jadi jihad bisa dilakukan dangan cara mengajar,mempalajari hukum-hukum
Islam dan menyebarkanya. Membelanjakan harta dan berperang menghadapi musuh
apabila pempinan telah menginstruksikan jihad(perang), karena berdasarkan
firman Allah SWT.
(Artinya) “Perangilah
orang-orang musyrik d lengan harta kalian,jiwa kalian,dan jisan kalian”.
Jihad hukumnya fardlu kifayah,maksudnya jihad diwajibkan atas semua orang
yang layak untuk nerjihad. Tetapi jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya
maka gugurlah kemajiban itu dari yang lain. Diantara fardlu kifayah yaitu
memperintahkan kewajiban dan melarang kemungkaran. Tidak diperbolehkan
memberontak (maker) terhadap penguasa dan memecah belah persatuan kecuali
dijumpai dari mereka kekufuran yang jelas menurut pihak pemberontak.
Imam syafi’I ra berkata : “Tindakan memerangi orang-orang musyrik diambil
dari Nabi Muhammad SAW,tindakan memerangi orang-orang murtad diambil dari Abu
Bakar ra,dan tindakan memerangi orang-orang yang memberontak diambil dari Ali
ra. Syeh Muhammad Sulaiman Al-Kurdi mengatakan bahwa mereka (orang-orang kafir)
sekiranya memasuki Negara kita (umat Islam) untuk berbisnis dengan berpedoman
pada adat yang berlaku yaitu larangan pemerintah menganiaya mereka,merampas
hartanya,dan membunuh jiwanya. Mereka menduga bahwa hal yang demikian itu
merupakan bentuk jaminan keamanan yang sah, maka tidak diperbolehkan menyerang
mereka bahkan wajib berupaya menciptakan rasa aman pada mereka,karena adat
kebiasaan pemerintah sudah berlaku melindungi mereka dan itulah hakekat jaminan
keamanan.
Kewajiban berjihad wajib pula sarana-sarananya bukan tujuannya,
pendidikan,jihad dangan fisik dan jiwa,jihad melalui jalur politik dan jihad
membelanjakan harta.
C.
Tindak
kekerasan (teror) jihad di Indonesia
Tindak kekerasan
(teror) hamper bisa dipastikan menimbulkan korban nyawa dan harta diluar
sasaran jihad,maka hal itu tidaklah tepat kedloliman adalah sebagaimana halnya
tindakan atas kemauan sendiri dalam untuk diterapkan di Indonesia. Tindakan
atas kemauan sendiri yang menimbulkan bahaya atau Menimbulkan bahan makanan
pokok dan tindakan atas kemauan sendiri oleh salah seorang rakyat dalam suatu
hal yang menjadi kewenangan khusus imam/pemimpin seperti jihad dan bertindak
secara pribadi dalam menegakkan hukuman had tanpa seijin imam.
D. Perintah berperang
Di dalam Al-Qur’an Allah telah memerintahkan umat Islam untuk
berperang, Allah beriarman, yang artinya :
“Telah
diperintahkan kepada kamu berperang, sedang dia itu tidak kamu sukai. Boleh
jadi sesuatu yang tidak kamu sukai, padahal ada baiknya bagi kamu. Dan boleh jadi kamu sukai
sesuatu, padahal dia itu tidak baik bagi kamu. Dan Allah mengetahui, sedang
kamu tidaklah tahu”. (Ayat:216)
Perintah berperang telah diturunkan Allah. Perintah ini dating di
Madinah, sedang waktu masih di Mekkah belum ada perintah berperang. Betapapun
penderitaan lantaran perbuatan kaum musyrikin kepada Nabi dan ummatnya pada
masa di Mekkah, namun mereka diperintahkan memaafkan, berlapang dada, dan
jangan melawan dengan kekerasan. Karena pada waktu itu Islam baru tumbuh. Sikap
yang tergopoh-gopoh hanya memperturutkan semangat bernyala-nyala saja, niscaya
akan membawa malapetaka yang tidak diinginkan. Tetapi setelah kaum muhajirin
mendapat sokongan yang sangat besar dari kaum anshar di Madinah, maka
masyarakat Islam di Madinah mulai tumbuh dengan kuat. Tetapi pihak yang
memusuhi tidaklah akan tinggal diam membiarkan masyarakat Islam itu bertumbuh.
Kian besar pengaruh Islam di Madinah, kian besar pula kemungkaran musuh-musuh
itu. Bahkan bertambah besar pula jumlahnya. Musuh dari kaum Quraisy yang telah
mengusir mereka. Musuh dari suku-suku Arab disekeliling tanah Arab yang selalu
mengikuti jejak kaum Quraisy. Musuh dari orang Yahudi di Madinah yang dimana
ada peluang selalu menghasut orang Quraisy dan arab yang lain tadi supaya
mennantang Islam. Meskipan kadang-kadang dengan “lempar batu sembunyi tangan”. Dan
disebelah utara bangsa Romawi telah lama berdaulat menjajah penduduk-penduduk Arab.
Dan menguasai negeri-negeri itu dan di sebelah timur ada kerajaan Persia yang besar, yang tidak merasa senang
kalau bangkit kekuatan baru di Arabia. Sedang pertumbuhan Islam sebagai suatu
kemasyarakatan telah menjadi suatu kekuasaan yang nyata. Kekuatan yang telah
tumbuh ini meski dipertahankan. Kadang-kadang bertahan itu ialah dengan
menyerang atau mendahului sebelum diserang. Dari zaman purbakala kaidah
“menyerang ialah pertahanan juga”, sudahlah termasuk dalam ilmu perang. Sebab
itu dengan ayat ini bukan saja lagi Tuhan mengijinkan berperang, tetapi
memerintahkan berperang.
Pada pokoknya perang itu tidaklah
disukai. Memang pada umumnya apabila mempersoalkan perang, orang tidak suka.
Berperang adalah merubah kebiasaan hidup yang tentram, berperang ialah membunuh
atau dibunuh. Misalnya kita perturutkan perasaan hati, tidak suka berperang,
suka yang tentram-tentram saja, sedangkan musuh telah mengancam di sekeliling
kota pertahanan kita. Berdiam diri tidak suka berperang, artinya ialah
menyerahkan diri kepada musuh. Atau diketahui musuh telah mengadakan persiapan
buat menyerbu pertahanan kita. Pada saat itu tidak boleh lengah sedikit juga.
Dalam taktik perang, hal itu tidak boleh ditunggu, tetapi didahului menyerbu
musuh itu sebelum mereka bangkit.
Lantaran perintah berperang sudah
turun dari Allah maka pada suatu waktu di akhir Jumadil Akhir setelah 17 bulan
Rasulullah SAW berpindah ke Madinah, beliau panggil Abdullah bin Juhasy bersama
dengan delapan orang muhajirin, lalu beliau suruh berangkat ke jurusan Badr,
seraya menyerahkan sepucuk surat beliau berkata: “Segera engkau berangkat
bersama teman-temanmu yang delapan ini. Setelah dua hari perjalanan barulah
boleh engkau buka dan baca suratku ini. Jalankan apa yang aku perintahkan di
dalamnya. Tetapi teman-temanmu yang delapan sekali-kali jangan engkau paksa
menurutkan engkau”.
Setelah itu berangkatlah Abdullah bin
Juhasy dengan kedelapan temanya itu, dan setelah dua hari perjalanan surat itu
dibuka dan dibacanya, diantara isinya ialah memerintahkan dia meneruskan
perjalanan menuju ke nakhlah, dan dari sana perhatikan gerak-gerik orang
quraisy. Tentang berperan tidak ada perintah dan tidak ada larangan dari surat
itu. Sehabis sholat di bacanya Abdullah bin Juhasy berkata”Saman Wa tha’atan”
lalu dia berkata kepada teman-temanya itu : “siapa diantara kalian yang itnin
Syahid turutkan aku, karena aku hendak eneruskann perintah Rasulullah SAW. Dan Abdullah bin Juhasy
bersama dengan ke enam temanya lagi meneruskan perjalanan ke nakhlah. Sampai
disana kebetulan memang bertemu dengan beberapa oaring Quraisy yang mereka
kenal. Ketika kedua belah pihak sudah tau sama tau adalawan, bermufakatlah
Abdullah bin Juhasy dengan ke enam kawanya. Kalu kita beeperang dengan mereka
sekarang, bulan rajab telah masuk kita tidak boleh berperang di bulan yang di
muliakan. Tetapi. Kalu kita biarkan mereka, tentu malam ini juga mereka
lekas-lekas kembali ke mekah, disana mereka memberi tau yang lain, dua hal
terbesar akan kita hadapi. Maka putuslah mufakat, bahwa mereka di perangi
sekarang juga, sebelum mereka berlepas diri ke mekah.
Maka Wakid bin Abdullah AS. Memanahkan panahnya menuju Amr bin
Al-hadrami, kemudian oaring-orang tawanan bersama onta-onta mereka digiring ke
Madinah dan dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Maka setelah orang-orang tawanan
dan harta rampasan itu di hadapkan kepada beliau, tidaklah kelihatan beliau
gembira. Beliau berkata:”aku tidak memerintahkan kamu berperang di bulan yang di
muliakan”. Maka kedua orang tawanan itu di tahan daja. Abdullah bin juhasy
dengan teman-temanya kelihatan bermuka muram dan mereka telah salah dan
menyesal. Semua kaum muslimin menyalahkan mereka dan betia inipun segera
tersiar dalamkalangan kaum quarisy menjalar ke suku-suku arab yang lain. Nabi
muhamad mengijinkan berperang di bulan mulia dia telah membunuh dengan cara
yang terlarang dan dia telah menawan dan merampas. Merurut adapt turun menurun
segala peperangan di hentikan pada bulan yang mereka muliakan, yaitu bulan
rajab, Dzul qo’dah, Dul hijjahh dan Muharam.
Oaring quarisy sampai mengirim utusan ke madinah, menanyakan kepada
beliau, apakah di membolehkan berperang di bulan yang di muliakan?.dan saat
demikianlah turunya ayat ini:”mereka bertanya kenapa engkau dari hal bulan yang
mulia , tentang ber [erang padanya. Katakanlah berperang padanya adalah soal
besar” dengan tegas di akui ayat ini bahwa kemuliaan bulan ini telah di kotori.
suatu hal yang sebenarnnya tidak boleh terjadi. “tetapi
menjauhkan manusia dari pada jalan Allah”. Yaitu perbuatan kaum Quaisy selam
ini, berusha siag dan malam menjauhkan dan memasongkan manusia dari seruan pada
jalan Allah.kemudian di peringkatkan betapa besarnya bahanya aksi kaum Quraisy
itu bagi kaum muslimin, karena tidak tahan akan fitnahan mereka dan erena
kelemahan iman,sampai ada yang mau
murtad. Maka datanglah ancaman yang tegas dari tuhan pada kaum muslimin:”dan
barang ssiapa yang mutad diantara kamu dari pada agamanya”, yaitu meninggalkan
iman kembali menjadi kufur, meninggalkan tahuid kembali mnejadi musyrik karena
takut akan fitnah, karena takut akan tanggung jawab dan meng hadapi
pengorbanan. Apa yang di bangunkan selama ini runtuhlah, amalan jadi percuma,
dan kembali kedalam kegelapan, di bawah pengaruh syetan. “dan mereka itu adalah
penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya”. (ujung ayat 217).
Dengan ayat ini kedudukan Abdullah bin Juhasy dan temen-temenya di
perbaiki, mereka tidak salah. Orang tawanan terap tawanan dan boleh di tebus.
Kemudian Allah berfirman yang artinya:
“sesungguhnya orang-orang yang
beriman dan orang –orang ber hijrah dan ber juang pada jalan Allah (jihad),
itulah orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah . sedang Allah adalah maha
pengampun lagi maha penyayang”. (ayat 218).
Dengan ayat ini di jelaskan siapa mmreka yang telah sudi bersabung nyawa
melaksanakan kehendak tuhan itu. Mereka telah mencapai tiga tingkat dari
akhidah kepercayaan mereka kepada Allah dan rasulnya, merekatidak lagi
menyembah kepada selain Allah. Sebab itu mereka di ganggu dan di musuhi dalam
ampung halaman mereka sendiri. oleh karena itu yang mereka cintai hanyalah
Allah dan rasulnya. Dengan berperang sudah terang hanya salah satu dari dua
yang mereka hadapi, yaitu hidup dan mati. Kemudian Abdullah bin Juhasy
dengan teman-temanya telah di berikan
untuk menegakkan fisabilillah (di jalan Allah).
Pada ayat ini mulailah kita berjumpa dengan ketiga tinglat penyempurnaan
iman itu. Pertama iamn kepada Allah. Kedua sanggup hijrah lantaran iman. Ketiga
sanggup berjihad apabila perintah datang. Bagi orang-orang yang beriman di
tempat yangleluasa dia menyebut nama tuhanya, disanalah tanah airnya. Dalam
firman Allah yang artinya:
“bukankah bumi Allah begitu
luas, (megapa tidak) kamu berhijrah saja padanya”. (Annisa’: ayat 97).
Jihadpun demikian pula. Arti jihad adalah umum, perang adalah satu di
antaranya. Kesungguhan dan kegiatan yang di dorong oleh hati tulus ikhlas,
melakukan amar ma’ruf, nahi munkar, berdaakwah, mendidik dan mengasuh umat
kepada kesadaran beragama, pun termasuk dalam kategori jihad juga. Adapun jihad yang berupa perang adalah menunggu perintah dari Imam di
negeri tersebut.
IV. SIMPULAN
Berjihad adalah merupakan sebuah metode umat Islam untuk
menegakkan agamanya, maka dari itu kita sebagai kaum muslimin harus berjihad,
berjihad bukan hanya dipahami dengan makna berperang, tetapi berbuat amal
kebaikan juga termasuk berjihad di jalan Allah. Di dalam Al-Qur’an sudah
dijelaskan bahwa Allah telah memerintahkan kita untuk berjihad (berperang), dan
Nabi juga memeriantahkan agar tidak berperang di bulan-bulan yang dimuliakan,
yaitu : rajab, dzul qo’dah, dzul hijjah.
V. PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat saya paparkan, kritik dan saran yang membangun selalu saya tunggu
demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya dan Semoga dapat bermanfaat
bagi kita semua.
DARTAR PUSTAKA
- Prof. Dr. HAMKA, Tafsir Al-Azhar Juz II, Panji Masyarakat.
- Mohammad Nor Ichwan, Tafsir ‘Ilmiy memehami Al-Qur’an.
No comments:
Post a Comment