NIKAH SIRRI
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: Pengantar Studi lslam
Dosen
Pengampu: Prof. Mujiono, M. Ag
Disusun
Oleh :
SOLEKHATI (102111061)
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
NIKAH SIRRI
I.
PENDAHULUAN
Nikah adalah sunnah syar’iyyah yang telah dilakukan oleh
para Nabi dan Rasul serta generasi awal dan akhir yang mengikuti petunjuk
mereka. Nikah merupakan sunnah kauniyah yang pasti dibutuhkan oleh manusia, bahkan
kebutuhan mereka kepada menikah sangatlah mendesak. Pernikahan merupakan asas
terbentuknya sebuah masyarakat dan kebaikan mereka. Dengan pernikahan jiwa-jiwa
bisa menjadi tenang, ruh-ruh saling berpasang-pasang, tabiat-tabiat saling
bersatu, populasi manusia semakin bertambah, dan lahirlah generasi-generasi
penerus.[1]
Di dalam rumah tangga orang merencanakan apa yang akan
dikerjakan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sana orang berangkat
bekerja dan kesana pula ia kembali beristirahat
dan menilai hasil kerjanya.
Permasalahan nikah sirri yang dibahas inilah merupakan
salah satu aspek kerumahtanggaan yang ternyata besar pula pengaruhnya terhadap
kehidupan berumah tangga.
II.
RUMUSAN MASALAH
a.
Pengertian nikah sirri
b.
Faktor penyebab nikah sirri
c.
Dampak positif dan negative dari
nikah sirri
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah Sirri
Di dalam Kamus Arab Indonesia al Munawwir, kata sirri
berasal dsari kata assirru yang mempunyai arti “rahasia”. Dalam
terminologi fiqih Maliky, nikah sirri yaitu nikah yang atas pesan suami, para
saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaah sekalipun, keluarga setempat.
Menurut terminology ini nikah sirri adalah tidak sah, sebab nikah sirri selain
dapat mengandung fitnah, tuhmah, dan su’udhon. Juga bertentangan dengan hadits
nabi yang berbunyi :
وَزَنِ
نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ فَبَارَكَ اللهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya :
“Adakanlah pesta
perkawinan sekalipun hanya dengan hidangan kambing.”
(HR Bukhori
Muslim)
Secara garis
besar, pengertian nikah sirri terbagi menjadi tiga bentuk :
1.
Nikah sirri diartikan sebagai nikah yang dilangsungkan
menurut ketentuan syari’at agama, bersifat interen keluarga, dan belum
dilakukan pencatatan oleh PPN serta belum dilakukan resepsi pernikahan.
2.
Nikah sirri diartikan sebagai nikah yang telah memenuhi
syari’at Islam dan sudah dilakukan pencatatan oleh PPN dan memperoleh akta
nikah.
3.
Nikah sirri diartikan sebagai nikah yang hanya
dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam, karena terbentur dengan
peraturan pemerintah.
Untuk
mengetahui bentuk pernikahan terdapat sirri dapat dilihat indikator sebagai
berikut :
Ø
Pernikahan tidak memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai
dengan ketentuan dalam agama Islam yaitu akad nikah yang terdiri dari calon
suami dan calon istri, wali nikah, dan dua orang saksi.
Ø
Pernikahan tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh
pemerintah untuk memperoleh kepastian hukum dari pernikahan yaitu hadirnya
pegawai pencatat nikah (PPN) saat akad nikah berlangsung.
Ø
Pernikahan tidak melaksanakan walimah al nikah
yaitu suatu kondisi yang sengaja diciptakan untuk menunjukan kepada masyarakat
luas bahwa diantara kedua calon suami istri telah menjadi suami istri.
Indikator
di atas menunjukan bahwa pada setiap pernikahan yang mengandung sirri dikarenakan
seseorang sengaja menyembunyikannya. Sesuatu yang sengaja disembunyikan
berkecenderungan mengandung arti menyimpan masalah, masalah itu dapat berupa
kemungkinan ada pada diri orang yang melakukan pernikahan atau adanya ketentuan
hukum yang tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, perkawinan yang tidak
dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pernikahan
rahasia atau dirahasiakan karena menyimpan masalah. Termasuk kategori nikah
sirri adalah nikah gantung dan nikah nikah di bawah tangan.
B.
Faktor-faktor Penyebab Nikah Sirri
Di antara beberapa faktor penyebab terjadinya nikah sirri yaitu :
Ø
Faktor fiqih yang tidak
mengatur batas umur nikah
Ø
Faktor kehawatiran orang
tua yang berlebihan terhadap jodoh anaknya
Ø
Agar tidak terjadi
perbuatan yang dilarang oleh syara’ (zina)
Ø
Adanya sebagian masyarakat
yang berpandangan bahwa pernikahan adalah merayakan pesta (walimatul ‘ursy).
Jika pesta pernikahahn belum bisa dirayakan terutama karena belum tersedianya
dana maka dilakukanlah nikah sirri.
C.
Dampak Positif dan Negatif dari
Nikah Sirri
Mudahnya pelaksanaan nikah sirri ini dapat menimbulkan
kekerasan terhadap istri dalam berbagai bentuk. Seperti :
Ø
Kekerasan psikologis. Misalnya
kasus istri yang ditinggal begitu saja oleh suami untuk menikah lagi atau
melakukan poligami tanpa memberi tahu atau meminta izin kepada istri yang
pertama.
Ø
Kekerasan ekonomis.
Misalnya suami yang tidak memberi nafkah kepada istri.
Ø
Kekerasan psikis. Misalnya
suami yang memukuli istrinya ketika sang istri mempertanyakan kepada suami
tentang ketidakadilan terhadap dirinya.
Ø
Kekerasan seksual. Misalnya
istri yang dipaksa untuk melayani suami, sedangkan suami tidak mempedulikan
keadaan istri terlebih dahulu.
Kemudian di sisi lain, anak dari hasil nikah sirri tidak
memiliki akta kelahiran sehingga hanya tercatat dalam register kenal lahir yang
dibuat oleh kantor kelurahan setempat. Bagi anak dengan status tersebut menjadi
sulit untuk memperoleh pendidikan atau sekolah. Tidak hanya hal itu, juga dapat
menimbulkan dampak diskriminatif terhadap anak-anak tersebut.
Nikah sirri dirasakan bermanfaat bagi perempuan yang
berkedudukan ekonomi relatif lebih baik dibandingkan pihak suami. Andai kata
terjadi perceraian, tidak ada pembagian harta gono-gini karena tidak adanya
catatan otentik bahwa mereka adalah suami istri. Sebaliknya, bagi perempuan yang
berkedudukan ekonomi serta pendidikan relatif rendah sering kali nikah sirri
justru mengakibatkan kondisi kurang menguntungkan.[2]
IV.
KESIMPULAN
Nikah sirri merupakan nikah secara rahasia. Ada pula yang mengatakan
bahwa nikah sirri itu nikah yang sah dalam hukum Islam, tetapi menurut negara
tidak sah.
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya nikah sirri adalah :
a.
Fiqih tidak mengatur batas umur
b.
Menghindari dari zina
c.
Biaya perkawinan di Indonesia
mahal
Dampak positif dan negatif dalam nikah sirri lebih cenderung terhadap
dampak negatifnya dari pada positif.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya tulis. Semoga dapat
memberikan manfaat kepada pembaca. Kritik dan saran yang membangun sangat
penulis harapkan dari pembaca yang budiman. Tak ada gading yang tak retak,
kesalahan hanya milik penulis dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul, Amru Mun’im Salim. Panduan
Lengkap Nikah. 2010. DAAR AN-NABA’ Solo
Setiawan,
Effi. Nikah Sirri Tersesat Di Jalan Yang Benar. 2005. Kepustakaan Eja
Insani Bandung
No comments:
Post a Comment