Menu

Friday, 18 May 2012

makalah filsafat hukum islam, rasio logis ('illat)



I.             PENDAHULUAN
Allah SWT tidak menetapkan suatu hukum, kecuali untuk kemaslahatan hamba-Nya. Kemaslahatan itu ada dua macam. Pertama, berupa manfaat bagi manusia, dan kedua, berupa terhindarnya manusia dari kemudharatan (kesengsaraan). Oleh karena itu yang menjadi pendorong untuk menetapkan sesuatu hukum syara’ ialah mencari kemanfaatan dan menolak kemudharatan bagi manusia, dan pendorong inilah yang menjadi tujuan yang dicapai dengan menetapkan hukum itu.
Qiyas merupakan salah satu sumber hukum islam. Yang mana rukun qiyas adalah ashl (pokok), far’ (cabang), hukum ashl, ‘illat.‘Illat menempati urutan terpenting dalam permasalahan qiyas, karena sangat menentukan ada tidaknya qiyas. Berdasarkan ini, maka ulama’ begitu antusias untuk memperbincangkanya. Pada pembahasan kali ini, akan membahas tentang ‘illat.

II.          PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai beberapa masalah yang berkaitan dengan ‘illat. Masalah tersebut diantara lain adalah:
1.      Definisi ‘illat
2.      Syarat-syarat ‘illat
3.      Pembagian ‘illat
4.      Metode menentukan ‘illat




III.      PEMBAHASAN

1.      DEFINISI ‘ILLAT
‘Illat secara etimologi berarti “nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain”. Misalnya, penyakit dikatakn ‘illat, karena dengan adanya “penyakit”  tersebut, tubuh manusia berubah dari yang sehat menjadi sakit.
Sedangkan ‘illat secara terminologi adalah suatu sifat yanng terdapat pada ashal (pokok) yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada ashal dan untuk mengetahui hukum pada cabang yang hendak dicari hukumnya. Misalnya,  memabukan adalah suatu sifat yang terdapat pada khamar yang menjadi dasar untuk menetapkan keharaanya, dan untuk menetapkan keharaman setiap perasaan buah-buah yang memabukkan.[1]

2.      SYARAT-SYARAT ‘ILLAT
Syarat-syarat ‘illat yang telah disepakati oleh para ahli ushul itu ada 4 macam, yaitu[2] :
1.      ‘Illat itu harus berupa sifat  yang jelas, yakni dapat disaksikan oleh salah satu panca indra. Sebab, ‘illat itu gunanya untuk mengenal hukum yang akan diterapkan pada cabangnya, maka ia harus berupa sifat yang jelas dapat dilihat pada ashalnya sebagaimana dapat dilihat pada cabangnya. Misalnya, sifat yang membukkan yang dapat dilihat pada khamar (sebagai ashal qiyas) juga harus dapat dilihat pada perasaan (nabidz) buah-buahan yang memabukkan (sebagai cabang qiyas). Jika sifat itu masih samar-samar, tidak dapat dilihat dengan jelas, maka ia tidak dapat dipergunakanuntuk menetapkan ada atau tidaknya hukum pada cabang.
2.      ‘Illat itu harus berupa sifat yang sudah pasti (mundhabith). Artinya ia mempunyai hakikat yang nyata lagi tertentu yang memungkinkan untuk mengadakan hukum pada cabang dengan tepat atau dengan sedikit perbedaan. Karena asas qiyas itu ialah mempersamakan ‘illat hukum pada cabang dengan ashalnya. Persamaan ini mengharuskan adanya ‘illat secara pasti, sehingga memungkinkan persamaan hukum antara kedua peristiwa itu. Misalnya, diperbolehkan bagi seseorang yang mengadakan perjalanan atau bagi orang yang sakit  untuk tidak berpuasa dibulan ramadhan, ‘illatnya bukanlah menolak kemasyaqotan, sebab tidak semua orang yang sedang mengadakan perjalan atau sakit itu merasa masyaqoh berpuasa, tetapi ‘illatnya adalah bepergian atau sakit itu sendiri.
3.      ‘Illat itu harus berupa sifat yang sesuai dengan hikmah hukum. Maksudnya hubungan antara ada atau tidaknya hukum itu sesuai dengan maksud syara’ dalam mengadakan perundang-undangan, yaitu menarik kemaslakhatan dan menolak kemadharatan. Misalnya, seorang yang mencuri harta milik orang lain wajib dipotong tangannya. ‘Illat wajibnya ialah tindakan mencuri, dan ini sesuai dengan hikmah hukum itu, yakni memelihara harta milik oarang lain.
4.      ‘Illat itu bukan hanya terdapat pada ashal saja. Jadi ‘illat itu harus berupa sifat yang dapat diterapkan pada beberapa masalah selain masalah pada ashal itu. Sebab maksud mencari ‘illat pada ashal itu ialah untuk menerapkannya pada cabang. Misalnya, tidak boleh menetapkan ‘illat haramnya meminum khamar ialah karena ia minuman yang berasal dari perasan anggur yang sudah menjadi khamar (mempunyai sifat yang memabukkan). Sebab kalau dijadikan ‘illat, maka hal itu tidak terdapat pada minuman yang memabukkan yang bukan berasal dari perasan anggur. Dengan demikian jadilah minuman-minuman yang lain yang memabukkan itu tidak haram meminumnya, karena tidak dapat diqiyaskan  pada khamar (yang jadi ashal qiyas). Yang demikian ini tidak benar.
3.      PEMBAGIAN ‘ILLAT
Pembagian ‘illat ditinjau dari segi adanya anggapan dan ketiadaannya anggapan Syari’ terhadap sifat yang sesuai, maka para ahli ilmu ushul fiqh membagi sifat yang sesuai (munasib) menjadi empat macam, yaitu[3]:
1.      Munasib Muatstsar
Yaitu suatu sifat yang sesuai dimana Syari’ telah menyusun hukum yang sesuai dengan sifat itu. Berdasarkan nash atau ijma’, sifat itu telah ditetapkan sebagai ‘illat hukum yang disusun berdasarkan kesesuain denganya. Misalnya firman ALLAH SWT dalam surat Al-Baqarah : 222, yang artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh.......”
Shighat nash telah jelas bahwa ‘illat hukum ini adalah kotoran. Oleh karena itu, maka kotoran tersebut yang mewajibkan menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidhnya.
2.      Munasib Mulaim
Yaitu sifat yang sesuai yang mana Syari’ telah menyusun hukum yang sesuai dengan sifat itu, namun tidak ada nash maupun ijma’ yang menetapkannya sebagai ‘illat hukum menurut pandangan Syari’ itu sendiri,yang disusun sesuai dengan sifat itu. Misalnya, keadaan masih kecil bagi tetapnya kewalian seorang ayah dalam mengawinkan anak perempuan yang masih kecil. Hal itu disebabkan bahwasanya berdasarkan nash yang diperoleh ketetapan mengenai tetapnya perwalian bagi seorang ayah untuk mengawinkan putrinyayang masih perawan dan masih kecil. Baik nash maupun ijma’ tidak menunjukan bahwasanya ‘illat bagi tetapnya kewalian adalah keperawanan atau keadaan masih kecil, akan tetapi berdasarkan ijma’ diperoleh ketetapan penganggapan keadaan masih kecil sebagai ‘illat bagi kewalian terhadap harta kekayaan anak perempuan yang masih kecil.
3.      Munasib Mursal
Yaitu suatu sifat yang mana Syari’ tidak menyusun hukum sesuai dengan sifat itu, dan tidak ada dalil syari’ yang menunjukan akan anggapan-Nya dengan salah stu bentuk anggapan maupun penyia-nyiaan anggapan-Nya. Miasalnya, kemaslakhatan yang menjadi dasar para sahabat dalam membentuk hukum pembayaran pajak atas tanah pertanian, pembuatan mata uang, dan maslakhat-maslakhat lainnya yang disyariatka hukum atas dasar maslakhat itu, dan tidak ada dalil dari syari’ yang menganggap kemaslakhatan itu maupun dalil yang menyia-nyiakannya.
4.      Munasib Mulgha
Yaitu sifat yang mendasarkan hukum atas sifat itu terdapat perwujudan kemaslakhatan, namun Syari’ tidak menyusun sesuai denganya, dan syari’ tidak menunjukan berbagai dalil yang menunjukan pembatalan anggapannya. Misalnya, persamaan anak perempuan dan anak laki-laki dalam kekerabatan untuk mempersamakan mereka dalam bagian warisan. Ini tidak sah menjadikanya sebagai dasar pembentukan hukum atasnya.

4.METODE MENENTUKAN ‘ILLAT
Adapun metode untuk mengetahui ‘illat yang paling masyhur dikalangan ulama’ ushul fiqh itu ada tiga, yaitu[4]:
1.      Nash
Apabila nash Al-Quran atau dalam sunnah menunjukan bahwa ‘illat suatu hukum adalah sifat ini. Maka sifat tersebut menjadi ‘illat berdasarkan nash. Nash menunjukan bahwasanya ‘illat itu kadang kala jelas dan terkadang berupa isyarat yang tidak terang-terangan. Apabila lafazh yang menunjukan ke’illatan dalam nash itu tidak mengandung kemungkinan kecuali dalalah atas ke’illatan, maka dalalah nash atas ke’illatan sifat itu adalah jelas dan pasti.

2.        Ijma’
Apabila para mujtahid pada suatu masa sepakat atas ke’illatan suatu sifat bagi suatu hukum syara’, maka ke’illatan sifat ini bagi hukum tersebut ditetapkan berdasarkan ijma’. Misalnya, ijma’ para mujtahid, bahwasanya ‘illat kewalian keharta-bendaan atas anak kecil adalah keadaannya yang masih kecil.
3.      As-Sibr wat-Taqsim
As-Sibr ialah percobaan, dan dari lafazh itu munculah lafazh : al-misbar (alat untuk mengukur). Sedangkan Taqsim ialah pembatasan sifat-sifat yang layak untuk menjadi ‘illat pada ashl (pokok).
Apabila ada kejadian hukum syara’ yang tidak ada nash atau ijma’ yang menunjukan ‘illat hukum ini, maka mujtahid akan menempuh jalur sibr dan taqsim untuk mengetahui ‘illat hukum ini. Mujatahid akan membatasi sifat-sifat yang terdapat pada kejadian suatu hukum, dan layak bila ‘illat itu merupakan salah satu  sifat dari sifat-sifat itu. Ia mencoba dari satu sifat ke sifat yang lainya berdasarkan syarat-syarat yang harus dipenuhinya dalam ‘illat dan macam pengakuan (i’tibar) yang diakui. Berdasarkan percobaan ini, mujtahid menjauhkan sifat-sifat yang tidak layak dan menyisakan sifat yamg layak untuk menjadi ‘illat. Denganpenyingkiran dan penyisaan ini, ia dapat mengetahui kesimpulan bahwasanya sifat ini adalah ‘illat.


IV.           ANALISIS
‘Illat merupakan suatu sifat yang terdapat pada hukum syara’. Yang mana dalam mempersamakan ‘illat satu kejadian hukum dengan kejadian hukum yang lain dengan tujuan menetapkan hukum, terdapat kelemahan dan kelebihan mengenai ‘illat tersebut. Kelemahan ‘illat tersebut diantaranya adalah ‘illat timbul dari pendapat pribadi, yang dimungkinkan dalam menentukan ‘illat tesebut disertai dengan hawa nafsu.
Sedangkan kelebihan ‘illat adalah memudahkan menetapkan hukum suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan melihat ‘illat hukum suatu kejadian yang sudah ada nashnya.


V.               KESIMPULAN
‘Illat merupakan suatu sifat yang terdapat pada suatu ashal (pokok) yang menjadi dasar hukumnya, dan dengan sifat itulah dapat diketahui adanya hukum itu pada far’ (cabangnya).
‘Illat mempunyai syarat-syarat yang dipenuhi untuk dijadikan dasar hukum pada far’ nya. Syarat-syarat ‘illat yang telah disepakati oleh para ahli ushul fiqh itu ada 4 macam, yaitu :
1.      ‘Illat harus berupa sifat yang jelas
2.      ‘Illat harus berupa sifat yang sudah pasti
3.      ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan hikmah hukum
4.      ‘Illat itu bukan hanya terdapat pada ashal saja
Pembagian ‘illat ditinjau dari segi adanya anggapan dan ketiadaannya anggapan Syari’ terhadap sifat yang sesuai, maka para ahli ilmu ushul fiqh membagi sifat yang sesuai (munasib) menjadi empat macam, yaitu:
1.      Munasib Muatstsir (sifat yang sesuai yang memberikan pengaruh)
2.      Munasib Mulaim (sifat yang sesuai lagi cocok)
3.      Munasib Mursal (sifat yang sesuai lagi bebas)
4.      Munasib Mulgha (sifat sesuai yang sia-sia)

Adapun metode untuk mengetahui ‘illat yang paling masyhur dikalangan ulama’ ushul fiqh itu ada tiga, yaitu:
1.      Dengan nash
2.     Dengan ijma’
3.      Dengan As-Sibr wat-Taqim


VI.           PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami  sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Roy, Muhammad, Ushul Fiqh Madzhab Aristoteles, Yogyakarta : Safiria Insania press, 2004, cet. Ke 1
Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam, Bandung : Pusat Penerbitan Universitas, 1995
Yahya, Mukhtar H., Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung : Al-Ma’arif, 1986, cet. 1
Qarib Ahmad, Terjemah Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Toha Putra Group, 1994, cet. 1
http://imamuna.wordpress.com/2009/03/18/pelajaran-ketujuh-%E2%80%93-ushul-fiqih/







[1] Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, (Bandung: Al-Ma’arif, 1986) cet. 1, hlm. 83
[2] Ibid, hlm. 86-88
[3] Ahmad Qarib, Terjemah Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Toha Putra Group, 1994), cet. 1, hlm. 95-100
[4] Ibid, hlm. 101-109

No comments: