Menu

Saturday, 5 May 2012

makalah fiqh munakahat bab rukun nikah


I.                  PENDAHULUAN

Dalam pandangan islam perkawinan itu bukan hanya urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan budaya, tetapi masalah dan peristiwa agama. Oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan sunnah nabi SAW dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan petujuk nabi.
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur hukum. 


II.               RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini akan membahas mengenai rukun nikah. Rukun nikah terdiri atas :
1.      Calon suami istri
2.      Wali
3.      Dua oarang saksi
4.      Akad nikah (ijab qabul)







III.           PEMBAHASAN

Dalam pandangan islam di samping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul. Dengan melihat kepada hakekat perkawinan itu merupakan akad yang memperbolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal dari perkawinan itu adalah boleh atau mubah.
Agar akad nikah dapat terlaksana, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun nikah adalah :
1.      Calon Suami Istri
Islam hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh lain dari itu, seperti  sesama laki-laki atau sesama perempuan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi laki-laki yang akan kawin adalah[1] :
a)      Bukan mahram dari calon istri
b)      Tidak terpaksa, tetapi atas kemauan sendiri
c)      Orangnya tertentu (jelas identitasnya dan dapat di bedakan dengan yang lainnya, baik yang menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan dan hal lainnya yang berkenaan dengan dirinya).
d)     Tidak sedang menjalankan ibadah ihram (haji).

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi perempuan yang akan kawin adalah :
a)    Tidak ada halangan syari’ah, seperti bukan mahram, tidak iddah, tidak bersuami.
b)    Merdeka, atas kemauan sendiri
c)      Jelas orangnya
d)     Tidak sedang menjalankan ibadah ihram (haji)

2.      Wali
Yang dimaksud dengan wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditetapkan sebagai rukun dalam perkawinan menurut kesepakatan ulama secara prinsip.
Dalam akad  perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai oarng yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Adapun orang-orang yang berhak menempati kedudukan wali itu ada tiga kelompok[2] :
1.      Wali nasab, yaitu wali berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan kawin.
2.         Wali mu’thiq, yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakan.
3.      Wali hakim, yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa.
Dalam menetapkan wali nasab terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini disebabkan oleh tidak adanya petunjuk yang jelas dari nabi, sedangkan Al-quran tidak membicarakan sama sekali siapa-siapa yangberhak menjadi wali. Jumhur ulama membaginya menjadi dua kelompok:
Pertama: wali dekat (wali qarib), yaitu ayah dan kalau tidak ada ayah pindah kepada kakek. Keduanya mempunyai kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dikawinkannya.
Kedua: wali jauh (wali ab’ad), yaitu wali dalam garis kerabat selain dari ayah dan kakek, juga selain dari anak dan cucu. Adapun wali ab’ad adalah sebagai berikut:
a)      Saudara laki-laki kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
b)      Saudara laki-laki seayah, kalau tidak ada pindah kepada.
c)      Anak saudara laki-laki kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
d)     Anak saudara laki-laki seayah, kalau tidak ada pindah kepada.
e)      Paman kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
f)       Paman seayah, kalau tidak ada pindah kepada.
g)      Anak paman kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
h)      Anak paman seayah,
i)        Ahli waris kerabat lainya kalau ada.
Orang-orang yang berhak menempati kedudukan wali itu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)     Sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat, dalam arti anak kecil atau oarang gila tidak berhak menjadi wali.
b)      Laki-laki. Tidak boleh perempuan menjadi wali.
c)      Muslim, tidak sah orang yang tidak beragama islam menjadi wali untuk muslim.
d)     Orang merdeka.
e)      Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih. Alasanya ialah bahwa orang yang berada di bawah pengampunan tidak dapat berbuat hukum dengan sendirinya. Kedudukanya sebagai wali merupakan suatu tindakan hukum.
f)       Tidak sedang melakukan ihram.
g)      Berpikiran baik. Oarang yang terganggu pikiranya karena ketuaannya tidak boleh menjadi wali, karena dikawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut.
Jumhur ulama mempersyaratkan urutan orang yang berhak menjadi wali dalam arti selama masih ada wali nasab, wali hakim tidak dapat menjadi wali dan selama wali nasab yang lebih dekat masih ada maka wali yang lebih jauh tidak dapat menjadi wali.
Pada dasarnya yang menjadi wali itu adalah wali nasab yang qaarib. Bila wali qarib tersebut tidak memenuhi syarat baligh, berakal, islam, merdeka, berpikiran baik dan adil, maka perwalian berpindah kepada wali ab’ad menurut urutan di atas.
3.Saksi
            Akad pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi supaya ada kepastian hukum dan untuk menghindari timbulnya sanggahan dari pihak-pihak yang berakad di belakang hari.
     Saksi dalam pernikahan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[3] :
a)   Saksi harus berjumlah paling kurang dua orang. Inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
b)  Kedua saksi itu beragama islam.
c)   Kedua orang saksi adalah orang yang merdeka.
d)  Kedua saksi itu adalah orang laki-laki.
e)   Kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil dan tetap menjaga muruah (sopan sntun).
f)   Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.

4.    Akad nikah
          Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.
        Ulama sepakat menempatkan ijab dan qabul sebagai rukun perkawinan. Untuk sahnya suatu akad perkawinan disyaratkan beberapa  syarat. Di antara syarat yang telah disepakati oleh ulama adalah sebagai beriku[4]t:
1)   Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Seperti ucapan wali pengantin perempuan: “saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Al-quran”. Qabul adalah penerimaan dari pihak laki-laki. Seperti ucapan mempelai laki-laki: “saya terima nikahnya anak bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Al-quran.
2)   Materi dari ijab dan qabul tidak boleh berbeda, seperti nama si perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang disebutkan.
3)   Ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
4)   Ijab dan qabul tidak boleh menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya perkawinan, karena perkawinan ditujukan untuk selama hidup.
5)   Ijab dan qabul harus menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang. Tidak boleh menggunakan ucapan sindiran, karena untuk penggunaan lafaz sindiran itu diperlukan niat, sedangkan saksi yang hadir dalam perkawinan itu tidak akan dapat mengetahui apa yang diniatkan oleh seseorang.



IV.           KESIMPULAN

Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur hukum. 
Dalam pandangan islam di samping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul. Dengan melihat kepada hakekat perkawinan itu merupakan akad yang memperbolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal dari perkawinan itu adalah boleh atau mubah.
Agar akad nikah dapat terlaksana, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun nikah adalah :
1.      Calon suami istri
2.      Wali
3.      Dua orang saksi
4.      Akad nikah


V.               PENUTUP

Demikianlah makalah yang dapat kami  sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, cet.3
Qurroh, Abu, Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Melalui Internet, Jakarta : PT, Golden Terayon Press, 1997
Abu Bakar, Taqiyudin, Kifatul Akhyar, Surabaya: Darul Ilmi




[1] Qurroh, Abu, Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Melalui Internet, Jakarta : PT, Golden Terayon Press, 1997
[2] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, cet.3, hlm. 75
[3] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, cet.3, hlm. 83
[4] Ibid, hlm 62-63

No comments: