I. PENDAHULUAN
Kitab
Undang-Undang hukum perdata memberikan kedudukan yang sangat penting bagi tanah
dan benda-benda yang melekat pada tanah. Dalam rumusan pasal 520 kitab
Undang-Undang hukum perdata yang menyatakan bahwa:
Ø
Pasal 520
Pekarangan
dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tidak terpelihara dan tiada pemiliknya,
sepertipun kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris, atau yang
warisnnya telah ditinggalkan, adalah milik Negara.
Dapat
diketahui bahwa tanah memiliki sifat yang kusus bagi Negara. Dari rumusan yang
diberikan tersebut diatas, jelaslah bahwa pada perinsipnya semua tanah harus
ada pemiliknya.
II. RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini akan di bahas sedikit mengenai hak atas tanah menurut hukum
agrarian, yang meiputi:
a.
Pengertian hak milik
b.
Memperoleh hak milik atas
tanah
c.
Pendaftaran hak milik atas
tanah
d.
Hapusnya hak milik
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian
hak milik[1]
Menurut Pasal 20 UUPA hak milik adalah
hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Salah satu kekhususan dari Hak Milik
ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas
lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka berlakunya UUPA.
B. Memperoleh
hak milik atas tanah
Ketentuan yang mengatur
mengenai cara memperoleh Hak Milik Atas Tanah dapat di temukan dalam beberapa
rumusan pasal berikut dalam Undang-Undang Pokok Agraria:[2]
Pasal 21
(3). Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa
wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara
Indonesia yang
mempunyai hak milik dan
setelah berlakunya Undang-undang ini
kehilangan
kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam
jangka waktu satu tahun
sejak diperolehnya hak tersebut atau
hilangnya kewarga-negaraan
itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut
lampau hak milik itu
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena
hukum dan tanahnya jatuh
pada Negara, dengan ketentuan bahwa
hak-hak pihak lain yang
membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan
Indonesianya
mempunyai kewarga-negaraan
asing maka ia tidak dapat mempunyai
tanah dengan hak milik dan
baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3)
pasal ini.
Pasal 22.
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud
dalam ayat (1)
pasal ini hak milik terjadi karena :
a.
penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
b.
ketentuan Undang-undang.
Hak atas tanah meliputi semua hak yang
diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal
dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut
hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana
pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya
sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain melalui perjanjian
dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain.
Hak atas tanah yang diperoleh dari
negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan
Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dan semua
harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pendaftaran Tanah[3]
Pengertian dan Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
1.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran
tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak
atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru,
kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan
status terhadap tanah. Dalam Pasal 1 PP No. 24
tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran
tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis
yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi
semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan,
baik tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang
dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas
tanah menurut UUPA.
2. Landasan Hukum
Pendaftaran Tanah
Dengan keluarnya
Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam
memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah
sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar
melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju
kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA
yang menyebutkan :
(1). Untuk
menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh
wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2). Pendaftaran
tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat.
(3). Pendaftaran
tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan
lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut
pertimbangan Menteri Agraria.
(4). Dalam
Peraturan Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran
termasuk dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu
dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Kalau di atas
ditujukan kepada pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang dimaksud Pasal 23,
Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para pemegang hak, agar menjadikan
kepastian hukum bagi mereka dalam arti untuk kepentingan hukum bagi mereka
sendiri, di dalam Pasal tersebut dijelaskan :
Pasal 23 UUPA :
Ayat 1 : Hak milik, demikian pula setiap
peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 2
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya
peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 32 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat
pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut,
harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 1
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna
usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 38 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna bangunan, termasuk
syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya dak
tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termaksud dalam ayat 1
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta
sahnya peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhirnya.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapatlah
disimpulkan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh pemegang hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan adalah merupakan alat pembuktian yang kuat serta untuk
sahnya setiap peralihan, pembebanan dan hapusnya hak-hak tersebut.
3. Tujuan
Pendaftaran Tanah
Usaha yang
menuju kearah kepastian hukum atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan
dari pasal-pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA
disebutkan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA
mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan
menjamin kepastian hukum, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka
pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum
daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa
yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.
Menurut para
ahli disebutkan tujuan pendaftaran ialah untuk kepastian hak seseorang, disamping
untuk pengelakkan suatu sengketa perbatasan dan juga untuk penetapan suatu
perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990 : 6).
a. Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu pendaftaran, maka hak seseorang itu menjadi jelas
misalnya apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak- hak
lainnya.
b. Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah yang dipunyai oleh seseorang sudah didaftar, maka dapat
dihindari terjadinya sengketa tentang perbatasannya, karena dengan didaftarnya
tanah tersebut, maka telah diketaui berapa luasnya serta batas – batasnya.
c. Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal tersebut
dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang. Dalam lingkup
yang lebih luas dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi informasi
mengenai suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun
informasi mengenai untuk apa tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian pula
informasi mengenai kemampuan apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula
informasi mengenai bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak
yang ditetapkan.
Untuk memenuhi
berbagai kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui
pasal-pasal pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi
pemegang hak yang bersangkutan
Berdasarkan
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa tujuan dari
pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut::
a. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mcngadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar.
c. Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Di dalam kenyataannya tingkatan-tingkatan dari
. pendaftaran tanah tersebut terdiri dari:
a.
Pengukuran Desa demi Desa sebagai suatu himpunan yang terkecil.
b. Dari peta Desa
demi Desa itu akan memperlihatkan bermacam-macam hak atas tanah baik Hak Milik,
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan maupun
tanah-tanah yang masih dikuasai oleh negara.
c. Dari
peta-peta tersebut akan dapat juga diketahui nomor pendaftaran, nomor buku
tanah, nomor surat ukur, nomor pajak, tanda batas dan juga bangunan yang ada di
dalamnya.
C. Hapusnya
hak milik
Ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA
menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :
Tanahnya jatuh kepada negara
1. Karena
pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2. Karena
penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. Karena
diterlantarkan
4. Karena
ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
Tanahnya musnah
Pada asasnya badan hukum tidak mungkin
mempunyai tanah dengan hak milik kecuali ditentukan secara khusus oleh
Undang-undang atau peraturan lainnya, seperti yang telah ditentukan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 yaitu:
a. Bank-bank yang
didirikan oleh negara.
b.
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi
pertanian yang didirikan berdasarkan
undang-undang Nomor 79 Tahun 1958.
c. Badan-badan
keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar
menteri agama.
d. Badan-badan
sosial yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri
sosial.
Penjelasan umum UUPA menerangkan bahwa
dilarangnya badan hukum mempunyai hak milik, karena memangnya badan hukum tidak
periu mempunyai hak milik tetapi cukup bagi keperluan-keperluan yang khusus
yaitu hak-hak lain selain hak milik.
IV. KESIMPULAN
Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh, tetapi di atas itu ada hak
pemerintah untuk mempergunakan tanah demi kepentingan umum dan pemilik hak
milik di berikan ganti rugi.
V. PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan, kami
sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan
kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu,
kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muljadi, Kartini dan
Widjaja, Gunawan, Hak-Hak atas tanah, Jakarta: Kencana, 2004
Gautama, Sudargo,Tafsiran
Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993
Undang-Undang No.5 Tahun
1960
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/pengaturan-hak-milik-atas-tanah-dan-pendaftaran-tanah/
No comments:
Post a Comment