Menu

Thursday, 24 May 2012

makalah hadist, niat


I.                   PENDAHULUAN
Niat merupakan titik tolak dalam segala amal perbuatan. Ia menjadi ukuran yang menentukan tentang baik dan buruknya sesuatu perkataan atau perbuatan Fungsi dan peranan niat itu sangat penting, sehingga sebagian ulama salaf mengatakan:
رب عمل صغير معظمه النية ورب عمل كبير تصغره النية
Kerap kali amal yang kecil menjadi besar karena baik niatnya, dan kerap kali pula amal yang besar menjadi kecil karena salah niatnya[1]
Niat, iradah atau qashad ialah dorongan yang tumbuh dalam hati manusia, yang menggerakkan untuk melaksanakan amal perbuatan atau ucapan. Adapun kedudukan niat akan dibahas dalan bab pembahasan.
Sedangkan apabila seseorang melaksanakan amal perbuatan janganlah ia sertakan dalam  niatnya untuk selain Allah karena hal itu akan menjadi amal perbuatan yang sia-sia, dan inilah yang dimaksud riya’ yang mana harus dijauhi oleh seseorang ketika amalnya ingin diterima di sisi Allah.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.       URGENSI NIAT
B.       MENJAUHI PAMER

III.             PEMBAHASAN
A.       URGENSI NIAT
Dalam kitab Riyadhushshalihin karya Al-Imam, Al-Hafizh, Syaikhul Islam, Mukhyiddin, Abu Zakariyya, Yahya bin Yusuf bin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jum’ah bin Hizam An-Nawawi disebutkan:
(1)- وعن أمير المؤمِنين أبي حَفْصٍ عمرَ بنِ الخطابِ بنِ نُفَيْلِ بنِ عبدِ العُزّى بن رياحِ بنِ عبدِ اللهِ بن قُرْطِ بن رَزاحِ بنِ عدِي بنِ كعب بنِ لُؤَيِّ بنِ غالبٍ القُرشِيِّ العَدويِّ - رضي الله عنه - ، قالَ : سَمِعتُ رَسُولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - ، يقُولُ : (( إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هجرته إلى الله ورسوله ، فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصيبُهَا ، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْه )) . مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ . رَوَاهُ إمَامَا الْمُحَدّثِينَ ، أبُو عَبْدِ الله مُحَمَّدُ بْنُ إسْمَاعيلَ بْن إبراهِيمَ بْن المُغيرَةِ بنِ بَرْدِزْبهْ الجُعْفِيُّ البُخَارِيُّ ، وَأَبُو الحُسَيْنِ مُسْلمُ بْنُ الحَجَّاجِ بْنِ مُسْلمٍ الْقُشَيريُّ النَّيْسَابُورِيُّ رضي اللهُ عنهما فِي صحيحيهما اللَّذَيْنِ هما أَصَحُّ الكُتبِ المصنفةِ . ]رياض الصالحين [
__________
(1) - أخرجه : البخاري 1/2 ( 1 ) ، ومسلم 6/48 ( 1907 ) .
“Dari Amirul Mu’minin Abi Hafshin ‘Umar bin Khaththab bin Nufail bin ‘Abdil ‘Uzzi bin Riyah bin ‘Abdillah bin Qurthi bin Rozah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Al-Qurosyiyyi Al-‘Adawi RA. ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'sesungguhnya amal-amal itu hanyalah dengan niatnya dan bagi setiap orang hanyalah sesuatu yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia, maka ia akan mendapatkannya. Atau, kepada wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada sesuatu yang karenanya ia berhijrah.” (Muttafaqun ‘Alaih) [Riyadhushshalihin 1/12]
Sedangkan dalam Shohih Bukhary di sebutkan dengan redaksi yang sedikit berbeda:
حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرني محمد بن إبراهيم التيمي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول  : ( إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه )]صحيح البخارى-كتاب بدء الوحي [
“Al-khumaidi ‘Abdullah bin Zubair menceritakan kepada kami, dia berkata bahwa Sufyan menceritakan kepada kami, dia berkata bahwa Yahya bin Sa’id Al-Anshari menceritakan kepada kami, dia berkata bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi telah mengabarkan kepada saya bahwa dia mendengar dari Alqamah bin Waqash al-Laitsi, ia berkata, "Saya mendengar Umar ibnul Khaththab r.a. (berpidato) di atas mimbar, 'Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'sesungguhnya amal-amal itu hanyalah dengan niatnya dan bagi setiap orang hanyalah sesuatu yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya  kepada dunia, maka ia akan mendapatkannya. Atau, kepada wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada sesuatu yang karenanya ia berhijrah."

Dalam kitab Arba’in Nawawi juga disebutkan:
[ عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ]
رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري : في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة  (اربعون النووية)

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya.  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang). [Arba’in Nawawi 1/1]
a.       Takhrijul Hadist
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Imam Muslim no. 1907, 3530 dan lain-lain dari jalan Yahya bin Sa’id Al-Anshory dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimy dari ‘Alqomah bin Waqqosh Al-Laitsy dari ‘Umar ibnul Khoththob radhiallahu ‘anhu.
Dari konteks sanadnya kita bisa melihat bahwa hadits ini adalah hadits ahad atau lebih tepatnya ghorib karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini secara shohih dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kecuali ‘Umar, tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari ‘Umar kecuali ‘Alqomah, tidak ada yang meriwayatkan hadits ini darinya kecuali Muhammad bin Ibrahim dan tidak ada yang meriwayatkan hadits ini darinya kecuali Yahya.
b.      Asbabul Wurud
1.   Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim menyebutkan:
أَنَّهُ جَاءَ أَنَّ سَبَب هَذَا الْحَدِيث أَنَّ رَجُلًا هَاجَرَ لِيَتَزَوَّج اِمْرَأَة يُقَال : لَهَا أُمّ قَيْس ، فَقِيلَ لَهُ : مُهَاجِر أُمّ قَيْس
(شرح النووي-كتاب الامارة)
“Sesungguhnya telah datang bahwa sebab keluarnya hadits ini adalah tentang seorang lelaki yang berhijrah hanya untuk menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qois maka diapun dipanggil dengan sebutan Muhajir Ummu Qois (Orang yang berhijrah karena Ummu Qois)”
2.   Ibnu Daqiq Al-‘Id menyebutkan dalam Syarah Arba’in Nawawinya:
وهذا لحديث ورد على سبب أن رجلاً هاجر من مكة إلى المدينة ليتزوج امرأة يقال لها أم قيس لا يريد بذلك فضيلة الهجرة فكان يقال له مهاجر أم قيس
“Hadits ini memang muncul karena adanya seorang lelaki yang ikut hijrah dari Makkah ke Madinah untuk mengawini perempuan bernama Ummu Qais. Dia berhijrah tidak untuk mendapatkan pahala hijrah karena itu ia dijuluki Muhajir Ummu Qais”(Syarah Arba’in Nawawi 1/9)
c.       Komentar Para Ulama
1.   Dalam Syarah Muslin disebutkan:
قَالَ الْحُفَّاظ : وَلَمْ يَصِحّ هَذَا الْحَدِيث عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مِنْ رِوَايَة عُمَر بْن الْخَطَّاب ، وَلَا عَنْ عُمَر إِلَّا مِنْ رِوَايَة عَلْقَمَة بْن وَقَّاص ، وَلَا عَنْ عَلْقَمَة إِلَّا مِنْ رِوَايَة مُحَمَّد بْن إِبْرَاهِيم التَّيْمِيِّ ، وَلَا عَنْ مُحَمَّد إِلَّا مِنْ رِوَايَة يَحْيَى بْن سَعِيد الْأَنْصَارِيّ ، وَعَنْ يَحْيَى اِنْتَشَرَ فَرَوَاهُ عَنْهُ أَكْثَر مِنْ مِائَتَيْ إِنْسَان أَكْثَرهمْ أَئِمَّة
(شرح النووي-كتاب الامارة)

“Al-Huffadzs berkata: tidak ada yang meriwayatkan hadits ini secara shohih dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kecuali diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab, dari Umar hanya diriwayatkan oleh ‘Alqamah bin Abi Waqash, kemudian hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id Al Anshari, kemudian dari Yahya hadist ini menjadi tersebar hingga Lebih dari 200 orang rawi yang meriwayatkannya dan kebanyakan mereka adalah para Imam.”
2.   Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata dalam Syarh Arbain An-Nawawi :
هذا حديث صحيح متفق على صحته وعظيم موقعه وجلالته وكثرة فوائده
“Ini adalah hadits shohih yang disepakati akan keshohihannya, besar kedudukan dan keagungannya, serta banyak faedahnya”.
وهو أحد الأحاديث التي عليها مدار الإسلام وقال الإمام أحمد والشافعي رحمهما الله : يدخل في حديث الأعمال بالنيات ثلث العلم قاله البيهقي وغيره وسبب ذلك أن كسب العبد يكون بقلبه ولسانه وجوارحه والنية أحد الأقسام الثلاثة وروى عن الشافعي رضي الله تعالى عنه أن قال : يدخل هذا الحديث في سبعين بابا من الفقه وقال جماعة من العلماء : هذا الحديث ثلث الإسلام
“Hadits ini salah satu pokok penting ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata : “Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.” Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat didalam hati, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’ mengatakan hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam.”

B.     MENJAUHI PAMER
Riya atau pamer merupakan tindakan yang tercela dalam agama, sebagaimana Allah SWT berfirman:
×@÷ƒuqsù šú,Íj#|ÁßJù=Ïj9 ÇÍÈ tûïÏ%©!$# öNèd `tã öNÍkÍEŸx|¹ tbqèd$y ÇÎÈ tûïÏ%©!$# öNèd šcrâä!#tãƒ ÇÏÈ tbqãèuZôJtƒur tbqãã$yJø9$# ÇÐÈ
Artinya: “4.  Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, 5.  (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, 6.  Orang-orang yang berbuat riya[1603], 7.  Dan enggan (menolong dengan) barang berguna[1604].” (Q.S. Al-Ma’un :4-6)

[1603]  riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau kemasyhuran di masyarakat.
[1604]  sebagian Mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat.
Dalam Shahih Muslim disebutkan:
حدثني زهير بن حرب حدثنا إسماعيل بن إبراهيم أخبرنا روح بن القاسم عن العلاء بن عبدالرحمن بن يعقوب عن أبيه عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم قال الله تبارك وتعالى أنا أغنى الشركاء عن الشرك من عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشركه
صحيح المسلم- في كتاب الزهد والرقائق-باب من أشرك في عمله غير الله ( وفي نسخة باب تحريم الرياء )

“Zuhair bin Harb menceritakan kepada saya, bahwa Isma’il bin Ibrahim mengabarkan kepada kami Rauh bin Qoshim dari ‘Alla bin ‘Abdir Rahman dari Ya’kub dari Ayahnya dari Abi Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT berfirman: Aku adalah Dzat Yang Maha Kaya dari apa yang dipersekutukan dengan Ku, Barangsiapa yang beramal, yang mana dalam beramal dia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku meninggalkannya dan membiarkan dia syirik”
Maksud dari hadist ini ialah bahwa barangsiapa yang beramal kepada Allah namun niatnya bukan karena Allah, maka Allah tidak akan menerima amal orang tersebut, bahkan didalam syarah shahih muslim disebutkan أن عمل المرائي باطل لا ثواب فيه ويأثم به (sesungguhnya amalnya orang yang riya adalah suatu kebatilan, tidak ada pahalnya sedikitpun bahkan dia berdosa atas amalnya tersebut).
Adapun hakekat dari riya itu sendiri adalah adanya keinginan atau motifasi dari si muro’i dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT untuk mendapatkan keuntungan atau kepentingan duniawi dari sesama hamba Allah, baik berupa sanjungan maupun yang lainnya yang diharapkan dari si muro’i tersebut.[2]
Orang yang berlaku riya’, amalnya sama dengan orang-orang yang menyekutukan Allah. Sebagaimanaa sabda Nabi S’AW:
من صلى يرائ فقد اشرك ومن صام يرائ فقد اشرك  ومن تصدق يرائ فقد اشرك   فان الله عز  وجل يقول "انا خير قسيم لمن اشرك بى شيئا فان عمله قليله وكثيره لشريكه الذى اشرك به و انا عنه غني "
“Barangsiapa yang shalat dengan riya, sesungguhnya ia telah melakukan syirik, barangsiapa yang puasa dengan riya’, sesungguhnya ia telah melakukan syirik, dan barangsiapa yang bersedekah dengan riya’, sesungguhnya ia telah melakukan syirik. Karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Aku adalah Penentu yang terbaik bagi orang-orang yang telah menyekutukan sesuatu kepada-Ku. Amal perbuatannya yang sedikit maupun yang banyak adalah untuk yang disekutukan si syarik, sedangkan Aku sama sekali tidak membutuhkannya”.
Sedangkan apabila seseorang akan melaksanakan suatu ibadah, yang mana niatnya itu bukan karena riya, namun khawatir ketika ia melakukan ibadah tersebut godaan riya akan menghampiri, maka orang tersebut harus tetap melaksanakan ibadah tersebut. Karena, jika ia meninggalkan ibadah tersebut, syetan akan bergembira ria, karena ia berhasil menggoda hamba yang akan melaksanakan ibadah, sehingga hamba tersebut meninggalkan amal ibadahnya.[3]
Karena itu, sebagian Ulama Sufi ada yang mengatakan, bahwa riya adalah meninggalkan ibadah yang niatnya karena  dilihat oleh mahluk, sedangkan melakukannya karena mahluk merupakan suatu kemunafikan.[4]
Namun, apabila diketahui bahwa orang yang beramal shaleh secara terang-terangan dilihat oleh manusia dengan tujuan agar yang melihatnya dapat mencontoh, maka itu tidak masuk dalam kategori riya’.[5]




IV.             KESIMPULAN
Dari paparan makalah di atas dapat kami konsklusikan bahwa niat merupakan suatu awal di mana seseorang akan melaksanakan amal yang ta’abbudi maupun non ta’abbudi. Hasil suatu amal akan dapat dinikmati apabila niat itu sendiri diawali dengan niat yang baik dan benar.
Sedangkan riya’ merupakan awal niat yang mana dikarenakan adanya keinginan atau motifasi dari seseorang dalam menjalankan suatu amal untuk mendapatkan keuntungan atau kepentingan duniawi dari sesama hamba Allah, baik berupa sanjungan maupun yang lainnya yang diharapkan dari si muro’i.
Sedangkan apabila seseorang akan melaksanakan suatu ibadah, yang mana niatnya itu bukan karena riya, namun khawatir ketika ia melakukan ibadah tersebut godaan riya akan menghampiri, maka orang tersebut harus tetap melaksanakan ibadah tersebut. Karena, jika ia meninggalkan ibadah tersebut, syetan akan bergembira ria, karena ia berhasil menggoda hamba yang akan melaksanakan ibadah, sehingga hamba tersebut meninggalkan amal ibadahnya.
Kemudian perlu diketahui, bahwa orang yang beramal shaleh secara terang-terangan dilihat oleh manusia dengan tujuan agar yang melihatnya dapat mencontoh, maka itu tidak masuk dalam kategori riya’.

V.                PENUTUP
Mengakhiri makalah ini, kami menghaturkan segala puji dan keagungan kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa. Dialah yang telah memberi anugerah pertolongan kepada kami. Tanpa pertolongan itu, tentu makalah ini tidak akan terwujud. Dengan rendah hati kami berdo’a kepada Alloh, mudah-mudahan Dia menjadikan jerih payah ini sebuah amal jariyah yang ikhlas, untuk dan karena-Nya semata. Dia Maha Tinggi lagi Maha Mulia. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi semua, dan dicatat sebagai pahala. Dialah sebaik-baik Penguasa dan sebaik-baik Pemberi pertolongan. Mudah-mudahan Alloh melimpahkan rahmat-salam kepada panutan alam beliaulah Muchammad S’AW, serta kepada segenap keluarga, sahabat dan para pengikut beliau hingga hari kiamat.


DAFTAR PUSTAKA
المكتبة الشاملة
Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, Pedoman dan Program Hidup Muslim. CV. Toha Putra, Semarang. Hlm. 115.
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Mukhtashar Ihya ‘Ulumud Din, terj. Bahrun Abu Bakar. Sinar Baru Algesindo, Bandung. 2009. Hlm. 378.
M.Ali Usman,  A. A. Dahlan, M.D. Dahlan, Hadist Qudsi, C.V. Diponegoro. Bandung.1984. Hlm. 280.




[1] M.Ali Usman,  A. A. Dahlan, M.D. Dahlan, Hadist Qudsi, C.V. Diponegoro. Bandung.1984. Hlm. 280.Hlm. 275
[2] Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, Pedoman dan Program Hidup Muslim. CV. Toha Putra, Semarang. Hlm. 115.
[3] Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Mukhtashar Ihya ‘Ulumud Din, terj. Bahrun Abu Bakar. Sinar Baru Algesindo, Bandung. 2009. Hlm. 378.
[4] ibid.
[5] M.Ali Usman,  A. A. Dahlan, M.D. Dahlan, Hadist Qudsi, C.V. Diponegoro. Bandung.1984. Hlm. 280.

No comments: