Menu

Wednesday, 23 May 2012

makalah hukum perdata, badan hukum


I.                  PENDAHULUAN

Pada pertengahan abad 19, adalah abad ramainya teori-teori mengenai badan hukum, yang masing-masing menuruti jalanya sendiri, dan tidak jarang antara teori-teori itu timbul sebagai reaksi dari teori yang lain yang mengakibatkan pertentangan dan membawa konsekuensi hukum yang berbeda satu dengan yang lainya.
Masa itu badan hukum masih merupakan “embrio”, walaupun pergaulan hidup manusia sudah merasakan perlu adanya sesuatu yang lain sebagai subjek hukum disamping manusia dalam pergaulan hukum.

II.               RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini akan membahas hukum perdata yang difokuskan mengenai badan hukum. yang meliputi 5 pembahasan sebagai berikut :
1.      Pengertian, hakikat dan kedudukan badan hukum
2.      Syarat-syarat pembentukan badan hukum
3.      Teori-teori badan hukum
4.      Kemampuan dan perbuatan badan hukum
5.      Tanggung jawab badan hukum

III.           PEMBAHASAN

1.      Pengertian, hakikat dan kedudukan badan hukum[1]
Adakalanya manusia mempunyai kepentingan perseorangan (untuk melindunginya diperlukan hak) dan mempunyai kepentingan bersama.
Manusia yang mempunyai kepentingan bersama, memperjuangkan suatu tujuan tertentu, berkumpul dan mempersatukan diri. Mereka menciptakan suatu organisasi dan memilih pengurusnya yang akan mewakili mereka. Mereka memasukan, mengumpulkan harta kekayaan dan menetapkan peraturan tingkah laku dalam hubunganya satu sama lain.
Pergaulan antara manusia dalam kehidupannya menganggap perlu, bahwa dalam suatu kerja sama itu semua anggotanya merupakan suatu kesatuan yang baru. Suatu kesatuan yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak-hak anggotanya yang dapat bertindak hukum sendiri didalam dan diluar hukum.
Jadi, pergaulan dalam hidup menghendaki harus adanya suatu subjek hukum yang baru yang bertindak kemuka, terlepas dari anggota kesatuan itu. Subjek hukum yang baru dan berdiri sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan hukum.
Esensi dari apa yang dinamakan badan hukum, yang dipersamakan oleh ilmu tradisional dengan orang secara fisik, digambarkan dengan jelas dalam analisis terhadap kasus-kasus tertentu dari badan hukum itu, yakni badan usaha. Ia biasanya didefinisikan sebagai komunitas individu yang terhadap mereka tatanan hukum menetapkan kewajiban dan memberikan hak untuk tidak dianggap sebagai kewajiban dan hak individu-individu yang membentuk badan usaha sebagai anggotanya. Karena kewajiban dan hak, dalam beberapa hal berkaitan dengan kepentingan individu yang membentuk badan usaha dan tetap bukan merupakan kewajiban dan hak badan usaha, dan dengan demikian badan usaha tersebut dianggap person.
Kedudukan badan hukum itu ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan atau yurisprudensi. Pada beberapa badan atau perkumpulan (dalam arti luas) dengan tegas oleh undang-undang dinyatakan sebagai badan hukum. Hal ini dapat kita melihat pada perkumpulan koperasi pasal 10 ayat 1 undang-undang koperasi 1958, suatu koperasi setelah didaftarkan akte pendirianya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama koperasi yang diperoleh atau  dibuat sebelum tanggal resmi didirikanya, seketika itu beralih padanya.[2]
Pada badan atau perkumpulan yang tidak dengan tegas dinyatakan sebagai badan hukum, penetapan kedudukan badan hukum itu ditentukan dengan jalan melihat hukum yang mengatur tentang badan atau perkumpulan itu, dan jika peraturan itu dapat diambil konklusi adanya sifat-sifat, ciri-ciri atau dengan kata lain adanya unsur-unsur badan hukum, maka badan dan perkumpulan itu adalah suatu badan hukum.
Dengan mudah kita dapat mengatakan, bahwa kedudukan badan hukum itu ada, jika organisasi itu merupakan suatu kesatuan yang mempunyai kepribadian, tujuan dan harta kekayaan sendiri.

2.      Syarat-syarat pembentukan badan hukum[3]

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtpersoon) adalah :
1.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu badan hukum yang bersangkutan.
2.      Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan idea maupun tujuan  komersiil yang merupakan tujuan tersendiri daripada badan hukum.  Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.  

3.      Mempunyai kepentingan sendiri
Untuk mencapai tujuanya, badan hukum mempunyai kepentingan tersendiri yang dilindungi oleh hukum. kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif. Oleh karena itu, badan hukum dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan badan hukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu waktu yang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.

4.      Ada organisasi yang teratur
Badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis. Karena itu badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Tata cara organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak  sesuai peraturan dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota mengenai pembagian tugas. Dengan demikian, badan hukum mempunyai organisasi.
Pada akhirnya, yang menentukan suatu badan/perkumpulan/perhimpunan sebagai badan hukum adalah hukum positif.

3.      Teori-teori badan hukum[4]

Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang berbeda-beda. Berikut akan dikemukakan macam-macam teori yang sering dikutip oleh penulis ahli hukum:
1.        Teori fictie dari Von Savigny
Menurut teori ini, badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi. Manusia menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.

2.        Teori harta kekayaan bertujuan (Doel Vermogens Theorie)
Menurut teori ini, hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum, namun ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, melainkan kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Keayaan semacam inilah yang dinamakan badan hukum. teori ini diajarkan oleh A. Brinz, dan diikuti oleh Van Der Heyden.

3.        Teori organ dari Otto van Gierke
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah organisme yang riil yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya). Pengikut teori organ ini adalah Mr. L.C. Polano.

4.        Teori propriete collective
Menurut teori ini hak dan kewajiban badab pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama. Orang-orang yang terhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakn badan hukum. teori ini diajarkan oleh Planiol dan molengraaff, dan diikuti oleh Star Busmann dan Kranenburg.
Riduan Syahrani dalam bukunya yang berjudul seluk beluk dan asas-asas hukum perdata menmbahkan satu teori lagi, yaitu : Teori kenyataan yuridis (Juridische Realiteitsleer).[5]
Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil, walaupun tidak bisa diraba bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum  dengan manusia terbatas pada bidang hukum saja.
Meskipun teori-teori tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapat bahwa badan hukum dapat berkecimpung dalam pergaulan hukum di masyarakat.

4.             Kemampuan dan perbuatan badan hukum[6]

Manusia merupakan subjek hukum yang pertama. Badan hukum dibandingkan dengan manusia, mempunyai banyak sifat-sifat yang khusus. Karena badan hukum tidak termasuk dalam kategori manusia. Oleh karena itu, badan hukum tidak dapat memperoleh semua hak-hak, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya pada manusia. Badan hukum mempunyai kemampuan hukum atau kekuasaan hukum sebagai berikut ini :
1.      Badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukan persamaan yang penuh seperti manusia. Hukum kekayaan, selain dengan tegas dikecualikan dapat berlaku bagi badan hukum, yaitu dalam hukum perikatan dan hukum kebendaan. Pembatasan pada kemampuan hukum  dalam lapangan hukum kekayaan ialah, bahwa hak pakai hasil berlangsung tidak lebih dari tiga puluh tahun (pasal 810 K.U.H.Perdata), sedangkan pasal 808 K.U.H.Perdata menyatakan berakhir pada meninggalnya orang terakhir.

2.      Dalam pasal 821,824 dan 826 K.U.H.Perdata dengan tegas hak pakai dan hak mendiami ditujukan untuk diri sendiri dan segenap anggota keluarganya. Berdasarkan pasal 820 yang berbunyi “hak pakai dan hak mendiami diatur menurut peristiwa perdata, dengan mana hak itu diperoleh, jika dalam peristiwa itu tiada ketentuan tentang keluasan hak, maka hak itu diatur menurut pasal-pasal berikut”  Mr.Ph.A.N.Houwing berpendapat bahwa yang mempunyai hak pakai dan hak mendiami tidak hanya manusia, tetapi badan hukum juga bisa.


3.      Di luar hukum kekayaan, badan hukum dapat menjadi wali. Sesuai dengan pasal 365 K.U.H.Perdata “dalam segala hal, bilamana hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan hukumyang bertempat kedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau Lembaga amal yang berkedudukan di sini pula, yang mana menurut anggaran dasarnya, akta-akta pendirianya atau reglemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
Berbeda juga dengan manusia, badan hukum tidak dapat meninggal dunia, maka akibat bubarnya badan hukum harta kekayaanya tidak berpindah kepada ahli warisnya sebagaimana manusia.

4.      Penghinaan terhadap badan hukum mungkin bisa terjadi. Mr.Paul Scholten berpendapat dalam hukum keperdataan mungkin saja terjadi, sejauh mengenai kehormatan dan nama baik dari badan hukum yang dilancarkan dengan sengaja. Dalam hal ini dapat dilakukan penuntutan berdasar pasal 1365 K.U.H.Perdata.
Badan hukum dalam pergaulan hukum mempunyai kepentingan sendiri, pada hakekatnya adalah penjelmaan  dari sekumpulan kepentingan individu atau dengan kata lain kepentingan orang banyak. Karena itu layak dan sesuai untuk diberikan kedudukan yang lebih kuat daripada individu-individu dalam pergaulan hukumnya. Perbuatan hukum yang dilakukan organ diluar wewenangnya dengan pihak ketiga yang beriktikad baik badan hukum tidak terikat dapat digunakan dalam pergaulan hukum kita.

5.             Tanggung jawab badan hukum[7]

Seandainya kapasitas badan usaha untuk melakukan pelanggaran ditiadakan, bukan berarti ditiadakanya kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha itu. Dalam hal ini, yang ditiadakan hanyalah pertanggungjawaban yang bukan atas pelanggaran badan usaha itu sendiri, yakni atas pelanggaran yang dipertautkan dengan badan usaha itu, melainkan atas pelanggaran orang lain, yakni yang dilakukan oleh individu yang ditunjuk oleh undang-undang unttuk memenuhi kewajiban itu. Yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu adalah individu yang menjadi sasaran tindakan paksa, sebagai akibat dari pelanggaran yang ia lakukan.
Sebenarmya, badan usahalah yang dianggap sebagai subjek dari kekayaan ini, lantaran, dalam bahasa umum, hak yang berupa kekayaan ini dipertautkan dengan badan usaha. Namun demikian, hak ini juga bisa ditafsirkan sebagai hak kolektif dari para anggota badan usaha itu, yakni hak tersebut bisa dipertautkan dengan para anggota sebagai hak kolektif. Ini merupakan penafsiran yang realistis ketimbang tafsir yang menggagas pribadi fiktif sebagai pemegang hak ini. Dengan demikian, tidaklah mustahil untuk mengatakan bahwa anggota badan usaha bertanggung jawab dengan kekayaan kolektif mereka atas tidak dipenuhinya kewajiban yang diterapkan kepada badan usaha itu oleh tatanan hukum nasional.

IV.           KESIMPULAN

Pergaulan dalam hidup menghendaki harus adanya suatu subjek hukum yang baruyang bertindak kemuka, terlepas dari anggota kesatuan itu. Subjek hukum yang baru dan berdiri sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan hukum.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtpersoon) adalah :
1.        Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.        Ada organisasi yang teratur
3.        Mempunyai kepentingan sendiri
4.        Mempunyai tujuan tertentu
Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang berbeda-beda, diantaranya adalah :
1.      Teori fictie dari Von Savigny
2.      Teori harta kekayaan bertujuan (Doel Vermogens Theorie)
3.      Teori organ dari Otto van Gierke
4.      Teori propriete collective
5.      Teori kenyataan yuridis (Juridische Realiteitsleer)
Manusia merupakan subjek hukum yang pertama. Badan hukum dibandingkan dengan manusia, mempunyai banyak sifat-sifat yang khusus. Karena badan hukum tidak termasuk dalam kategori manusia. Oleh karena itu, badan hukum tidak dapat memperoleh semua hak-hak, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya pada manusia.
Sebenarmya, badan usahalah yang dianggap sebagai subjek dari kekayaan, lantaran, dalam bahasa umum, hak yang berupa kekayaan ini dipertautkan dengan badan usaha. Namun demikian, hak ini juga bisa ditafsirkan sebagai hak kolektif dari para anggota badan usaha itu, yakni hak tersebut bisa dipertautkan dengan para anggota sebagai hak kolektif.

V.               PENUTUP

Demikianlah makalah yang dapat kami  sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Kelsen, Hans, Teori hukum murni, Bandung : Nusa Media, 2008, cet.VI
Syahrani, Riduan, seluk beluk dan asas-asas hukum perdata, Bandung : P.T. Alumn,1985
Rido, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung : P.T. Alumni, 1986, cet. IV.


[1]  Ali Rido S.H., Badab Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, halaman 3-9
[2] Ibid, halaman 57-58
[3] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, halaman 61-63
[4]  Opcit, halaman 9-12
[5][5] Opcit, Riduan Syahrani, halaman 55-57
[6] Opcit, Ali Rido, halaman 12-17
[7] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, halaman 208-210

No comments: