I.
PENDAHULUAN
Manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan didalam
hidupnya. Hal ini merupakan dorongan fitrah yang mutlak dan tidak bisa
dihilangkan dari diri setiap manusia. Dalam usahanya memenuhi seluruh tingkatan
kebutuhan hidup tersebut. Maka, timbullah interaksi dan pembagian tugas yang
diwujutkan dalam bidang-bidang usaha dalam masyarakat.
Uang sebagai alat tukar memegang peranan yang sangat
penting dalam masyarakat modern. Semakin lama urusan yang menyangkut uang,
semakin berkembang dan bertambah rumit, sehingga menyebabkan masyarakat
memerlukan suatu lembaga perantara yang dapat memperlancar lalu lintas uang.
Lembaga tersebut adalah BANK..
Bank adalah suatu lembaga yang mendapat izin untuk
mengerahkan masyarakat berupa pinjaman sehingga sebagai perantara nasabah
penyimpan dana dan pemakai akhir.
Jenis Bank ada dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank
Syari’ah. Bank Konvensional salah satunya menerapkan sistem perangkat bunga,
sedangkan Bank Syari’ah menerapkan sistem bagi hasil, dan dalam makalah ini
akan menjelaskan tentang Bank Syari’ah.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Bank Syari’ah
2.
Sejarah Bank Syari’ah
3.
Fungsi dan peran Bank Syari’ah
4.
Tujuan Bank Syari’ah
5.
Perkembangan
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Bank Syari’ah
Pengertian Bank Syari’ah atau Bank Islam adalah
Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bank yang
beroprasi sesuai prinsip Syari’ah maksudnya yaitu, adalah Bank yang
beroprasinya itu mengikuti keentuan-ketentuan Syari’ah Islam, kususnya yang
menyangkut bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat dijauhi
praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba.[1]
Falsafah dasar beroperasinya Bank Syari’ah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu untuk memperoleh
keuntungan. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan
persetujuan yang matang. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan
bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.[2]
2.
Sejarah Bank Syari’ah
Sejarah awal
mula kegiatan Bank Syari’ah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan
Malaysia pada sekitar tahun 1940 an, kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri
Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank, namun Bank ini beroprasi masih
bersekala kecil. Munculnya Bank-bank yang berasaskan Islam mendorong berdirinya
Bank-bank di negara Islam lainnya, semisal di Uni Emirat Arab dengan Dubai
Islamic Bank Of Kibis pada tahun 1985.[3]
Di Iran
sistem perbankan syari’ah mulai berlaku secara Nasional pada tahun 1983 sejak dikeluarkannya Undang-undang
perbankan Islam. Sedangkan di Turki, negara yang berideologi sekuler tersebut,
Bank Syari’ah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar Al-Maal Al-Islami
serta Faisal Finance Institution dan mulai beroprasi tahun 1985.[4]
Kehadiran
Bank yang berdasarkan Syari’ah di Indonesia masih relatif baru, yaitu awal 1990
an,meskipun Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa
untuk mendirikan Bank Syari’ah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank Syari’ah pertama di
Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI dengan dibentuknya PT. Bank
Muamalat Indonesia (BMT). Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank
Syari’ah di Indonesia cukup menggembirakan, seperti munculnya Bank Syari’ah
Mandiri (BSM), sedangkan sebagai cabang Bank Konvensional yang sudah ada
seperti, Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar serta Bank-bank yang lain.[5]
3.
Fungsi dan peran Bank Syari’ah
Fungsi dan peran Bank Syari’ah yang diantaranya
tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai
berikut:
a.
Manajer Investasi, Bank Syari’ah dapat mengelola
investasi dana nasabah.
b.
Investor, Bank Syari’ah dapat menginvestasikan
dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakannya.
c.
Penyediaan dana keuangan dan lalu lintas
pembayaran.
d.
Pelaksanaan kegiatan sosial, contoh: kewajiban
mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan)
zakat serta dana sosial lainnya.[6]
4.
Tujuan Bank Syari’ah
Bank Syari’ah
memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan dengan Bank Konvensional ,
berkaitan dengan keberadaannya sebagai Institusi Komersial dan kewajiban moral
yang disandangnya. Selain bertujuan meraih kentungan sebagai mana layaknya Bank
Konvensional, Bank Syari’ah juga bertujuan sebagai berikut:
a.
Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai
sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
b.
Meningkatnya partisipasi masyarakat banyak dalam
prosespembangunan karena keengganan sebagian masyarakat untuk berhubungan
dengan Bank yang disebabkan oleh sikap
menghindari bunga telah terjawab oleh Bank Syari’ah. Metode perbankan yang
efisien dan adil akan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan.
c.
Membentuk masyarakat agar berfikir secara ekonomis
dan berperilaku bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
d.
Berusaha bahwa metode bagi hasil pada Bank
Syari’ah dapat beroprasi, tumbuh, dan berkebang melebihi Bank-bank dengan
metode lain.[7]
5.
Perkembangan
Beberapa Bank
terkemuka di dunia, seperti Citibank, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, dan
Jardine Flemming telah mengembangkan perbankan yang berdasarkan prinsip
syari’ah Islam itu, yaitu dengam membuka Islamic Window.[8]
Alasan yang melatarbelakangi dibukanya Islamic Window tersebut,
sepanjang penelusuran penulis, di antaranya adalah karena keadilan yang
terdapat dalam Bank Syari’ah. Di kalangan investor Barat terjadi pergeseran
paradigma dalam berinvestasi, yaitu mereka tidak lagi berinvestasi karena
tertarik dengan bunga yang kelihatannya saja menjanjikan keuntungan yang
berlipat ganda seketika. Mereka berinvestasi secara lebih keritis, yaitu dengan
cara meneliti realitas penghasilan yang mungkin diperoleh dan metode yang
diterapkan oleh institusi pemutar uangnya. Nampaknya metode bagi hasil yang diterapkan
oleh Bank Syari’ah lebih logis dan fair bagi mereka, sehingga keberadaab
Bank Syari’ah bisa berkembang.
Dan dalam
perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syari’ah di Indonesia cukup
menggembirakan. Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syari’ah milik
pemerintah seperti Bank Syari’ah Mandiri (BSM). Kemuduan berikutnya berdiri
Bank Syari’ah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada seperti,
Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar. Bank-bank Syari’ah lain yang direncanakan
akan membuka cabang adalah BRI,Bank Niaga dan Bank Bukopin.
IV.
KESIMPULAN
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan, bahwa Bank Syari’ah atau Bank Islam adalah Bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsi-prinsip Syari’ah Islam. Bank yang beroperasi
sesuai Syari’ah maksudnya adalah Bank yang beroperasinya itu mengikuti
ketentuan-ketentuan Syari’ah Islam, kususnya yang menyangkut bermuamalah secara
Islam, dan dalam tata cara bermuamalat itu dijahui praktik-praktik yang
dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya sampaikan, kami sadar
makalah ini masih kurang dari kesempurnaan, jika ada kesalahan dan kekurangan,
itu di karenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kritik dan saran
yang membangun sangat kami butukan demi kesempurnaan isi makalah ini, semoga
bermanfaat bagi kita semua, Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Wibowo Edi, Hendy Widodo, Untung.
Mengapa Memilih Bank Syari’ah. Bogor :Ghalia Indonesia, 2005.
Kasmir. Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Sholahuddin, M. Lembaga
Ekonomi Dan Keuangan Islam. Surakarta: Muhammadiyah University Prees, 2006.
Sjahdeini, Perbankan Islam dan
Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama
Grafiti, 1999.
[1]Edi Wibowo, Untung Hendy Widodo, Mengapa
Memilih Bank Syari’ah (Bogor: GHALLIA INDONESIA. 2005), hlm. 33.
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002, hlm. 178.
[6] M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah
Unuversity press. 2006, hlm. 19-20.
[7] Edy Wibowo, Untung Hendy Widodo, Op. Cit, hlm.
37.
[8] Shahdeini, perbankan Islam dan Kedudukannya
dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,
1999), Hlm. Xvii.
1 comment:
thanks
Post a Comment