Menu

Monday, 28 May 2012

makalah lembaga keuangan syri'ah tentang bank syari'ah



                               I.            PENDAHULUAN
Manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan didalam hidupnya. Hal ini merupakan dorongan fitrah yang mutlak dan tidak bisa dihilangkan dari diri setiap manusia. Dalam usahanya memenuhi seluruh tingkatan kebutuhan hidup tersebut. Maka, timbullah interaksi dan pembagian tugas yang diwujutkan dalam bidang-bidang usaha dalam masyarakat.
Uang sebagai alat tukar memegang peranan yang sangat penting dalam masyarakat modern. Semakin lama urusan yang menyangkut uang, semakin berkembang dan bertambah rumit, sehingga menyebabkan masyarakat memerlukan suatu lembaga perantara yang dapat memperlancar lalu lintas uang. Lembaga tersebut adalah BANK..
Bank adalah suatu lembaga yang mendapat izin untuk mengerahkan masyarakat berupa pinjaman sehingga sebagai perantara nasabah penyimpan dana dan pemakai akhir.
Jenis Bank ada dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syari’ah. Bank Konvensional salah satunya menerapkan sistem perangkat bunga, sedangkan Bank Syari’ah menerapkan sistem bagi hasil, dan dalam makalah ini akan menjelaskan tentang Bank Syari’ah.
                            II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Bank Syari’ah
2.      Sejarah Bank Syari’ah
3.      Fungsi dan peran Bank Syari’ah
4.      Tujuan Bank Syari’ah
5.      Perkembangan
                         III.            PEMBAHASAN
1.      Pengertian Bank Syari’ah
Pengertian Bank Syari’ah atau Bank Islam adalah Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bank yang beroprasi sesuai prinsip Syari’ah maksudnya yaitu, adalah Bank yang beroprasinya itu mengikuti keentuan-ketentuan Syari’ah Islam, kususnya yang menyangkut bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba.[1]

Falsafah dasar beroperasinya Bank Syari’ah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu untuk memperoleh keuntungan. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.[2]
2.      Sejarah Bank Syari’ah
Sejarah awal mula kegiatan Bank Syari’ah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940 an, kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank, namun Bank ini beroprasi masih bersekala kecil. Munculnya Bank-bank yang berasaskan Islam mendorong berdirinya Bank-bank di negara Islam lainnya, semisal di Uni Emirat Arab dengan Dubai Islamic Bank Of Kibis pada tahun 1985.[3]
Di Iran sistem perbankan syari’ah mulai berlaku secara Nasional pada tahun 1983 sejak dikeluarkannya Undang-undang perbankan Islam. Sedangkan di Turki, negara yang berideologi sekuler tersebut, Bank Syari’ah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar Al-Maal Al-Islami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroprasi tahun 1985.[4]
Kehadiran Bank yang berdasarkan Syari’ah di Indonesia masih relatif baru, yaitu awal 1990 an,meskipun Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syari’ah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank Syari’ah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMT). Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syari’ah di Indonesia cukup menggembirakan, seperti munculnya Bank Syari’ah Mandiri (BSM), sedangkan sebagai cabang Bank Konvensional yang sudah ada seperti, Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar serta Bank-bank yang lain.[5]


3.      Fungsi dan peran Bank Syari’ah
Fungsi dan peran Bank Syari’ah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai berikut:
a.       Manajer Investasi, Bank Syari’ah dapat mengelola investasi dana nasabah.
b.      Investor, Bank Syari’ah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakannya.
c.       Penyediaan dana keuangan dan lalu lintas pembayaran.
d.      Pelaksanaan kegiatan sosial, contoh: kewajiban mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.[6]

4.      Tujuan Bank Syari’ah
Bank Syari’ah memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan dengan Bank Konvensional , berkaitan dengan keberadaannya sebagai Institusi Komersial dan kewajiban moral yang disandangnya. Selain bertujuan meraih kentungan sebagai mana layaknya Bank Konvensional, Bank Syari’ah juga bertujuan sebagai berikut:
a.       Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
b.      Meningkatnya partisipasi masyarakat banyak dalam prosespembangunan karena keengganan sebagian masyarakat untuk berhubungan dengan Bank  yang disebabkan oleh sikap menghindari bunga telah terjawab oleh Bank Syari’ah. Metode perbankan yang efisien dan adil akan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan.
c.       Membentuk masyarakat agar berfikir secara ekonomis dan berperilaku bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.


d.      Berusaha bahwa metode bagi hasil pada Bank Syari’ah dapat beroprasi, tumbuh, dan berkebang melebihi Bank-bank dengan metode lain.[7]
5.      Perkembangan
Beberapa Bank terkemuka di dunia, seperti Citibank, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, dan Jardine Flemming telah mengembangkan perbankan yang berdasarkan prinsip syari’ah Islam itu, yaitu dengam membuka Islamic Window.[8] Alasan yang melatarbelakangi dibukanya Islamic Window tersebut, sepanjang penelusuran penulis, di antaranya adalah karena keadilan yang terdapat dalam Bank Syari’ah. Di kalangan investor Barat terjadi pergeseran paradigma dalam berinvestasi, yaitu mereka tidak lagi berinvestasi karena tertarik dengan bunga yang kelihatannya saja menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda seketika. Mereka berinvestasi secara lebih keritis, yaitu dengan cara meneliti realitas penghasilan yang mungkin diperoleh dan metode yang diterapkan oleh institusi pemutar uangnya. Nampaknya metode bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Syari’ah lebih logis dan fair bagi mereka, sehingga keberadaab Bank Syari’ah bisa berkembang.
Dan dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syari’ah di Indonesia cukup menggembirakan. Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syari’ah milik pemerintah seperti Bank Syari’ah Mandiri (BSM). Kemuduan berikutnya berdiri Bank Syari’ah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada seperti, Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar. Bank-bank Syari’ah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI,Bank Niaga dan Bank Bukopin.

                         IV.            KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa Bank Syari’ah atau Bank Islam adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsi-prinsip Syari’ah Islam. Bank yang beroperasi sesuai Syari’ah maksudnya adalah Bank yang beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan Syari’ah Islam, kususnya yang menyangkut bermuamalah secara Islam, dan dalam tata cara bermuamalat itu dijahui praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba.

                            V.            PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan, jika ada kesalahan dan kekurangan, itu di karenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butukan demi kesempurnaan isi makalah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, Amiin.



















DAFTAR PUSTAKA


Wibowo Edi, Hendy Widodo, Untung. Mengapa Memilih Bank Syari’ah. Bogor :Ghalia Indonesia, 2005.
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Sholahuddin, M. Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam. Surakarta: Muhammadiyah University Prees, 2006.
Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 1999.



[1]Edi Wibowo, Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syari’ah (Bogor: GHALLIA INDONESIA. 2005), hlm. 33.
[2] Ibid, hlm. 33.
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002, hlm. 178.
[4] Ibid, hlm. 178.
[5] Ibid, hlm. 179.
[6] M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi Dan  Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah Unuversity press. 2006, hlm. 19-20.
[7] Edy Wibowo, Untung Hendy Widodo, Op. Cit, hlm. 37.
[8] Shahdeini, perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), Hlm. Xvii.

1 comment:

Anonymous said...

thanks