I.
PENDAHULUAN
Pasal
1 no 13 Undang-undang no 8 th 1995 menyatakan Bahwa pasar modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan publik diterbitkaannya
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.dalam konteks mekanisme
transaksi pasar modal syariah,idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung unsur ribawi,dan
saham perusahaan yang begerak pada bidang yang berkaitan dengan efek yang yang
diharamkan.
II RUMUSAN
MASALAH
A.
Keberadaan
Pasar Modal Syariah di Indonesia
B. Saham syariah
C.
Obligasi
syariah
D.
Reksadana
syariah
II.
PEMBAHASAN
A.
Keberadaan
pasar modal di Indonesia
hukum syariah islam adalah Di indonesia
perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun
1997.diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa.selanjutnya PT bursa
efek Jakarta (BEJ)meluncurkan bersama dengan PT dana reksa Investement menejement(DIM)meluncurkan jakarat
Islamic Index(JII) Yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang
kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah.Ruang lingkup
kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip:
1)
,serta Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong
judi atau perdagangan yang dilarang.
2)
Usaha lembaga
keuangan konvensional(ribawi)perbankkan dan asuransi konvensional.
3)
Usaha
yang memproduksi ,mendistribusi,serta
memperdagangkan makanan dan minuman yag tergolong haram.
4)
Usaha yang
mmeproduksi ,mendistribusimenyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat madhorot.
Prinsip pasar modal
syariah tentunya berbeda dengan pasar
modal konvensional .sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah
diperkenalkan kepada masyarakat,misalkan saham syariah ,obligasi syariah,dan
reksana syariah.Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 [1]
maretn2003.Banyak kalangan yang masih meragukan manfaat diluncurkannya pasar
modal syariah ,ada[2] yang
mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada,Akan tetapi Badan[3]
Pengawas Pasar Modal(bapepam)menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan
yang mengatur,justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini ,akan
membuka ceruk baru dilantai bursa.Lebih lanjut yang dinyatakn dua strategi
utama yang dincangkan bapepam untuk
mencapai pengembanga pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah:Pertama ,mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembagan pasar
modal berbasis syariah.Kedua ,mendorong pengembangan produksi pasar modal
berbasis syariah .
B.
Saham syariah
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas,saham berwujud selembar kertas dan
menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan
surat berharga tersebut,porsi kepemilikan ditentukan oleh sberapa besar
penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Para pemegang andil merupakan
pemilik perusahaan yang bisa menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan
modal yng disetorkannya .ada umumnya saham diterbitka leh sebuah perusaan,yang
melakukan pnawaran umum ada 2 macam yaitu saham biasa(common stock) dan saham
istimewa(prefered stock)Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat
pada saham tersebut.Adapun ciri-ciri sahamahaan, istimewa:
a)
Hak utama
atas deviden,artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal
menerima deviden.
b)
Penghasilan
tetap,artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
c)
Jangka waktuu
yang tidak terbatas,saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas,akan tetapi
dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai
hak untuk membeli saham istimewa tersebut dengan haega tertentu.
Para fuqoha kontemporer
berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek
hukum(tahkim)khususnya dalm jual beli .Ada sebagian mereka yang memperbolehkan
tetapi ada juga yang tidak memperbolehkannya.Para fuqoha yang tidak memperbolehkan
transaksi jual beli saham memberikan beberapa argumentasi diantaranya sebagai
berikut:
1.
Saham
dipahami sebagaimana layaknya obligasi,dimana saham juga merupakan utang
perusahaan terhadap para investor yag harus dikembalikan ,maka dari itu memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual beli yang dilarang syariah.
2.
Banyaknya
praktik jual beli najasy di bursa efek
3.
Para investor
pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham .
4.
Harta atau
modal perusahaaan penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram sehingga
menjadi haram semuanya.
5.
Adanya
unsur ketudak tahuan (jahalah)dalam jual
beli saham,dikarenakan pembeli tidak mengetahui
secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli yang terefleksikan
dalam lembaran saham.Sedangkan salah satunya syarat syahnya jual beli adalah
diketahuinya barang(ma”lumu al mabi)
6.
Nilai saham
pada setiap tahunya tidak bisa diterapkan pada suatu harga tertentu ,harga
saham bisa berubah-ubah mengikuti
kondisi pasar bursa saham,untuk itu
saham tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran nilai pada saat pendirian
perusahaaan.
C.
Obligasi
Syariah
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi
konvensional.Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba,maka
instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments)keluar
dari daftar investasi halal.Karena itu dimunculkan alternatif yang dinamakan
obligasi syariah.
Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional
No.32/DSN-MUI/IX/2002”Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasar kan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”
1.
Perspektif
pasar modal:dengan adanya obligasi syariah maka:
a)
Pengembangan
pasar modal syariah secara lebih luas sebagai implikasi dari masterplan pasar modal.[4]
b)
Pengembangan
instrumen-instrumen syariah di pasar modal ,baik pasar primer maupun
sekunder[5].
c)
Bentuk
pendanaan yang inovativ dan kompetitif sehingga
semakin memperkaya pengembangan produk yang ada di pasar modal.
d)
Kebutuhan
alternatif instrumen investasi berdasarkan syariah seiring berkembangnya
institusi-institusi keuangan syariah
2.
Perspektif
emiten:adaengan adanya obligasi
syaligasi syariah maka :
a)
Mengembangkan
akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi
keuangan nonkonvensional.
b)
Memperoleh
sumber pendanaan yang kompetitif.
c)
Memperoleh
struktur pendaaan yang inovatif dan
menguntungkan.
d)
Memberikan
alternatif investasi kepada masyarakat pasar.
Berdasarkan
diatas,maka bisa dinyatakan dari sisi pasar modal ,penerbitan obligasi
syariah muncul s ehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan
syariah,seperti asuransi syariah,dana pensiun syariah,dan reksadana syariah.
Produk syariah dapat
dinikmati oleh siapa pun,sesuai falsafah syariah yang
sudah seharusnya memberi manfaat kepada seluruh semesta alam.
D.
Reksa Dana
Syariah
Fatwa DSN(Dewan Syariah Nasional)MUI
NO.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan dana syariah sebagai reksa dana yang
beroperasi menurut syariat islam,baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta(shahibah al-maal/robb al mal)dengan manajer investasi sebagai
wakil sohib al mal,maupun antara manajer investasi sebagai sohib al mal dengan
pengguna investasi.
Fatwa DSN MUI NO 20/DSN-MUI/IX/2000 ini memuat
antara lain :
a)
Dalam reksa
dana konvensional masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah
baik drai segi akad,pelaksanaan investasi maupun dari segi pembahian keuntungan.
b)
Investasi
hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah,yang
meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen di
dasarkan pada tingkat laba usaha ,penempatan pada deposito dalam bank umum
syariah dan surat utang yang sesuai dengan syariah.
c)
Jenis usaha
emiten harus sesuai dengan syariah antara lain tidak boleh melakukan usaha
perjudian dan sejenisnya,usaha pada lembaga keuangan ribawi,usaha memproduksi
,mendistribusi ,serta memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang-barang
atau jasa yang merusak moral dan membawa mudharat.
d)
Emiten
dinyatakan tidak layak berinvestasi dalam reksadana syariah jika struktur utang
terhadap pasar modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang ,yang pada
intinya merupakan pembiayaan mengandung unsur riba.
e)
Mekanisme
operasional Reksadana Syariah terdiri dari:wakalah antara menejer investasi dan
pemodal ,serta mudhorobah antara menejer
investasi dengan penggunaan investasi.
PANDANGAN
SYARIAH TENTANG REKSA DANA
Pada prinsipnya setiap suatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama
tidak bertentangan dengan syariah,mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh
mahzab Hambalidan para fuqoha yaitu:”prinsip dasar dalam transaksi dan
syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan ,selama tidak
dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”
Mkanisme operasional atara
pemodal dengan manajer investasi dalam reksadana syariah menggunakan sistem
wakalah.Pada akad wakalah tersebut,pemodal memberikan mandat kepada manajer
investasi untuk melaksanaka investasi bagi kepentinga pemodal,seuai dengan
ketentuanya yag tercantum dalam perspektus.Investasi hanya dilakukan pada
instrumen saham sesuai syariah ,penempatan dalam deposito pada Bank umum
Syariah ,dan surat utang jangka pajang dan jangka pendek yang sesuai prinsip
syariah.
Untuk menjamin Reksa dana syariah beroperasi tanpa melayani aturan
kesyariahan seperti yang diatur dalam Fatwa DSN,suatu Reksa Dana syariah wajib
memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS).Fungsi DPS adalah sebagai penasihat
pengelola investasi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan
sebagai mediator antara Reksa Dana dengan DSN.
III.
KESIMPULAN
Jadi pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional ,sejumlah instrumen syariah
di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat.Misalkan saham
syariah,obligasi syariah dan reksa dana syariah.Dalam kerangka kegiatan pasar
modal syariah ada beberapa lembaga
penting yang secara langsung terlibat dalam kegiatan pengawasan yaitu:Bapepam,Dewan
Syariah Nasional(DSN),bursa effek,emiten,profesi dan lembaga penunjang pasar
modal serta pihak yang terkait lainya.Khusus untuk kegiatan pengawasan akan
dilakukan secara langsung oleh Bapepam dan DSN.
IV.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan,masih jauh dari
kesempurnaan.Masih jauh dari kesempurnaan,maka dari itu kritik dan saran dari
tmen-tmen smua sangat kami harapkan,agar ke depan nya lebih baik lagi,Amin,
Daftar Pustaka
Nurul huda dkk,Investasi Pasar Modal
Syariah,Jakarta.kencana Prenada Medi group,2007
Tjipto Darmaji
dkk,Pasar Modal di indonesia.Jakarta,Selemba Empat,2006
No comments:
Post a Comment