Menu

Tuesday, 19 June 2012

makalah lembaga keuangan syari'ah tentang pasar modal


             I.            PENDAHULUAN
Pasal 1 no 13 Undang-undang no 8 th 1995 menyatakan Bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan publik diterbitkaannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.dalam konteks mekanisme transaksi pasar modal syariah,idealnya pasar modal  syariah itu tidak mengandung unsur ribawi,dan saham perusahaan yang begerak pada bidang yang berkaitan dengan efek yang yang diharamkan.
II              RUMUSAN MASALAH
A.      Keberadaan Pasar Modal  Syariah di Indonesia
B.      Saham syariah
C.      Obligasi syariah
D.      Reksadana syariah


      II.            PEMBAHASAN
A.      Keberadaan pasar modal di Indonesia
hukum syariah islam adalah Di indonesia perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997.diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang  diprakarsai dana reksa.selanjutnya PT bursa efek Jakarta (BEJ)meluncurkan bersama dengan PT dana reksa  Investement menejement(DIM)meluncurkan jakarat Islamic Index(JII) Yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah.Ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip:
1)      ,serta Usaha perjudian dan permainan yang tergolong  judi atau perdagangan yang dilarang.
2)      Usaha lembaga keuangan konvensional(ribawi)perbankkan dan asuransi  konvensional.
3)      Usaha yang  memproduksi ,mendistribusi,serta memperdagangkan makanan dan minuman yag tergolong haram.
4)      Usaha yang mmeproduksi ,mendistribusimenyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madhorot.
Prinsip pasar modal syariah tentunya  berbeda dengan pasar modal konvensional .sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat,misalkan saham syariah ,obligasi syariah,dan reksana syariah.Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 [1] maretn2003.Banyak kalangan yang masih meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ,ada[2] yang mencemaskan nantinya akan ada  dikotomi dengan  pasar modal yang ada,Akan tetapi Badan[3] Pengawas Pasar Modal(bapepam)menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur,justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini ,akan membuka ceruk baru dilantai bursa.Lebih lanjut yang dinyatakn dua strategi utama yang dincangkan  bapepam untuk mencapai pengembanga pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah:Pertama ,mengembangkan kerangka  hukum untuk memfasilitasi pengembagan pasar modal berbasis syariah.Kedua ,mendorong pengembangan produksi pasar modal berbasis syariah .
B.      Saham syariah
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau  badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas,saham berwujud selembar kertas dan menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut,porsi kepemilikan ditentukan oleh sberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Para pemegang andil merupakan pemilik perusahaan yang bisa menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yng disetorkannya .ada umumnya saham diterbitka leh sebuah perusaan,yang melakukan pnawaran umum  ada 2 macam  yaitu saham biasa(common stock) dan saham istimewa(prefered stock)Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut.Adapun ciri-ciri sahamahaan, istimewa:
a)      Hak utama atas deviden,artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
b)      Penghasilan tetap,artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
c)       Jangka waktuu yang tidak terbatas,saham istimewa yang diterbitkan mempunyai  jangka waktu yang tidak terbatas,akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai  hak untuk membeli saham istimewa tersebut dengan haega tertentu.
Para fuqoha kontemporer  berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum(tahkim)khususnya dalm jual beli .Ada sebagian mereka yang memperbolehkan tetapi ada juga yang tidak memperbolehkannya.Para fuqoha yang tidak memperbolehkan transaksi jual beli saham memberikan beberapa argumentasi diantaranya sebagai berikut:
1.       Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi,dimana saham juga merupakan utang perusahaan terhadap para investor yag harus dikembalikan ,maka dari itu  memperjualbelikannya juga sama hukumnya  dengan jual beli yang dilarang syariah.
2.       Banyaknya praktik jual beli najasy di bursa efek
3.       Para investor pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham .
4.       Harta atau modal perusahaaan penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram sehingga menjadi haram semuanya.
5.       Adanya unsur  ketudak tahuan (jahalah)dalam jual beli saham,dikarenakan pembeli tidak mengetahui  secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli yang terefleksikan dalam lembaran saham.Sedangkan salah satunya syarat syahnya jual beli adalah diketahuinya barang(ma”lumu al mabi)
6.       Nilai saham pada setiap tahunya tidak bisa diterapkan pada suatu harga tertentu ,harga saham bisa berubah-ubah  mengikuti kondisi  pasar bursa saham,untuk itu saham tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran nilai pada saat pendirian perusahaaan.


C.      Obligasi Syariah
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional.Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba,maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments)keluar dari daftar investasi halal.Karena itu dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.
Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002”Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang  berdasar kan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten  kepada  pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee,serta membayar kembali dana obligasi  pada saat jatuh tempo”
1.       Perspektif pasar modal:dengan adanya obligasi syariah maka:
a)      Pengembangan pasar modal syariah secara lebih luas sebagai implikasi  dari masterplan pasar modal.[4]
b)      Pengembangan instrumen-instrumen  syariah  di pasar modal ,baik pasar primer maupun sekunder[5].
c)       Bentuk pendanaan yang inovativ dan kompetitif sehingga  semakin memperkaya pengembangan produk yang ada di pasar modal.
d)      Kebutuhan alternatif instrumen investasi berdasarkan syariah seiring berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah
2.       Perspektif emiten:adaengan adanya obligasi  syaligasi syariah maka :
a)      Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam institusi  keuangan nonkonvensional.
b)      Memperoleh sumber pendanaan yang  kompetitif.
c)       Memperoleh struktur pendaaan yang inovatif  dan menguntungkan.
d)      Memberikan alternatif investasi kepada masyarakat pasar.
Berdasarkan  diatas,maka bisa dinyatakan dari sisi pasar modal ,penerbitan obligasi syariah muncul s ehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah,seperti asuransi syariah,dana pensiun syariah,dan reksadana syariah.
Produk syariah dapat dinikmati oleh siapa pun,sesuai falsafah syariah  yang  sudah seharusnya memberi manfaat   kepada seluruh semesta alam.
D.      Reksa Dana Syariah
Fatwa DSN(Dewan Syariah Nasional)MUI NO.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut syariat islam,baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta(shahibah al-maal/robb al mal)dengan manajer investasi sebagai wakil sohib al mal,maupun antara manajer investasi sebagai sohib al mal dengan pengguna investasi.
Fatwa DSN MUI NO 20/DSN-MUI/IX/2000 ini memuat antara lain :
a)      Dalam reksa dana konvensional masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah baik drai segi akad,pelaksanaan investasi maupun dari segi pembahian keuntungan.
b)      Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah,yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen di dasarkan pada tingkat laba usaha ,penempatan pada deposito dalam bank umum syariah dan surat utang yang sesuai dengan syariah.
c)       Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya,usaha pada lembaga keuangan ribawi,usaha memproduksi ,mendistribusi ,serta memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang-barang atau jasa yang merusak moral dan membawa mudharat.
d)      Emiten dinyatakan tidak layak berinvestasi dalam reksadana syariah jika struktur utang terhadap pasar modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang ,yang pada intinya merupakan pembiayaan mengandung unsur riba.
e)      Mekanisme operasional Reksadana Syariah terdiri dari:wakalah antara menejer investasi dan pemodal ,serta mudhorobah antara menejer  investasi dengan penggunaan investasi.
PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSA DANA
Pada prinsipnya setiap suatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah,mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh mahzab Hambalidan para fuqoha yaitu:”prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan ,selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”
Mkanisme operasional  atara pemodal dengan manajer investasi dalam reksadana syariah menggunakan sistem wakalah.Pada akad wakalah tersebut,pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanaka investasi bagi kepentinga pemodal,seuai dengan ketentuanya yag tercantum dalam perspektus.Investasi hanya dilakukan pada instrumen saham sesuai syariah ,penempatan dalam deposito pada Bank umum Syariah ,dan surat utang jangka pajang dan jangka pendek yang sesuai prinsip syariah.
Untuk menjamin Reksa dana syariah beroperasi tanpa melayani aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam Fatwa DSN,suatu Reksa Dana syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS).Fungsi DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara Reksa Dana dengan DSN.

    III.            KESIMPULAN
Jadi pasar modal syariah berbeda dengan pasar  modal konvensional ,sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat.Misalkan saham syariah,obligasi syariah dan reksa dana syariah.Dalam kerangka kegiatan pasar modal syariah  ada beberapa lembaga penting yang secara langsung terlibat dalam kegiatan pengawasan yaitu:Bapepam,Dewan Syariah Nasional(DSN),bursa effek,emiten,profesi dan lembaga penunjang pasar modal serta pihak yang terkait lainya.Khusus untuk kegiatan pengawasan akan dilakukan secara langsung oleh Bapepam dan DSN.
    IV.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan,masih jauh dari kesempurnaan.Masih jauh dari kesempurnaan,maka dari itu kritik dan saran dari tmen-tmen smua sangat kami harapkan,agar ke depan nya lebih baik lagi,Amin,
Daftar Pustaka
Nurul  huda dkk,Investasi Pasar Modal Syariah,Jakarta.kencana Prenada  Medi  group,2007
Tjipto Darmaji dkk,Pasar Modal di indonesia.Jakarta,Selemba Empat,2006
























[1] Huda,Nurul & Nasution,Mustafa,investasi pada pasar  modal syariah,jakarta hlm 7
[2] Huda,nurul & Nasution Mustafa saham syariah,jakarta hlm:45
[3]Ibid hlm:47
[4] Huda,Nurul & Nasution,Mustafa,Obligasi Syariah,jakarta,hlm 83
[5] Tjipto,darmaji,pasar modal diidonesia,jakarta hlm 125

No comments: