BUSANA MUSLIMAH
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. H. Mujiono, MA
Disusun Oleh:
Nur Yanti
102111054
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
I.
PENDAHULUAN
Busana pada
zaman modern ini dianggap sebagai urusan pribadi, tetapi sebagai kaum muslimin
kita tidak boleh masa bodoh dengan hal ini. Karena pada kenyataannya busana
yang dikenakan anak muda sekarang dapat menimbulkan rangsangan seks atau kebrutalan
yang bersumber dari mode-mode busana setengah telanjang atau penonjolan aurat, yang
dapat mengarah pada kejahatan.
Masyarakat yang
berperadaban modern pada umumnya sangat
menyukai mode-mode busana yang memamerkan atau tidak menutupi aurat wanita. Rok
mini atau celana ketat merupakan gejala yang terpisahkan dari peradaban masa
kini. Sesungguhnya kecenderungan pada mode-mode pada busana yang tidak senonoh
ini menunjukkan kelemahan moral masyarakat.
Pada hakekatnya mode busana mini dan ketat itu dapat merusak kesahatan dan pertumbuhan
mental masyarakat itu sendiri dan juga tidak memilki nilai tambah sama sekali.
Mode yang semacam ini mempengaruhi cara berfikir dan bertindak mereka yang pada
akhirnya akan mengubah rasa harga diri
mereka.[1]
II.
PERMASALAHAN
1.
Pengertian Busana Muslim
2.
Kriteria-kriteria Busana Muslim
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Busana Muslim
Sejarah busana lahir seiring dengan sejarah peradaban manusia itu
sendiri. Oleh karenanya busana sudah ada sejak manusia diciptakan. Busana
memilki fungsi yang begitu banyak, yakni menutup anggota tertentu dari tubuh
hingga penghias tubuh sebagaimana yang telah diterangkan pula dalam Al-Qur’an yang
mengisyaratkan akan fungsi busana; ”wahai anak adam (manusia), sesungguhnya
kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat tubuhmu dan untuk
perhiasan”.
Konsekuensi sebagai manusia agamis adalah berusaha semaksimal
mungkin untuk melaksanakan segala perintah allah dan meninggalkan segala laranganNya.
Salah satu bentuk perintah agama Islam adalah perintah unutk mengenakan busana
yang menutup seluruh aurat yang tidak layak untuk dinampakkan pada orang lain
yang bukan muhrim. Dari situlah akhirnya muncul apa yang disebut dengan istilah
“Busana Muslim”.
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan
pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran
agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan sekedar simbol
melainkan dengan mengenakannya berarti seorang perempuan telah memproklamirkan
kepada mahluk Allah. swt akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan
hidup yang ia tempuh. Dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam
terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Kuasa.[2]
2.
Kriteria-kriteria busana muslim
Sekurang-kurangnya ada lima point yang menjadi kriteria busana
muslimah menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
a)
Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan
lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya
kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar dan pantas (tidak
termasuk suami).[3]
Satu
cara untuk menutup aurat selain memakai pakaian yaitu hendaknya seorang
muslimah mengenakan jilbab (mengulurkan
jilbabnya). Allah swt berfirman:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
Artinya: “Hai Nabi katakanlah
kepada istri-istri kamu, anak-anak gadismu dan istri-istri orang mukmin:
hendaklah ia mengulurkan jilbabnya kesaluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya
nereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab: 59)
Ummu
Salamah ra. menuturkan: begitu turun ayat ini hendaklah ia mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuhnya.
Al-hafizh Ibnu Katsir menjelaskan: ”firman Allah tersebut menginstruksikan kepada rasul-Nya agar beliau
memerintahkan wanita-wanita yang
beriman, khususnya pada anak-anak gadis dan istri-istri karena kemuliaan
mereka, untuk mengulurkan jilbab mereka sehingga mereka berbeda dengan wanita
jahiliyah dan budak-budak perempuan.[4]
Adapun yang dimaksud jilbab disini tidak di batasi oleh nama, jenis,
dan warna, akan tetapi jilbab adalah semua pakaian yang dapat menutupi
titik-titik perhiasan perempuan. Jilbab lebih sempurna dari pada menggunakan
kata al-khimar (penutup kepala/kerudung) karena meliputi seluruh badan
perempuan dan menutupi seluruh bagian atas tubuhnnya termasuk perhiasan atau
sesuatu yanng melukiskan (bentuk) badannya. Karena pakaian yang melukiskan ukuran
tubuh wanita adalah haram di pakai di hadapan laki-laki nonmahram.
b)
Hendaknya busana yang dipakai wanita muslimah menutup apa yang
dibaliknya. Maksudnya tidak tipis menerawang sehingga warna kulitnya dapat
terlihat dari luar.
Istilah
menutup tidak akan terwujud kecuali
dengan kain yang tebal. Jika tipis maka akan semakin memancing fitnah (godaan)
dan berarti menampakkan perhiasan. Dari Abdullah bin Abu Salamah, dikatakan Umar
bin Al-Khattab pernah memakai baju qubthiyah, (jenis pakaian dari mesir yang
tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata,”jangan kamu pakaikan baju-baju
ini untuk istrimu! ”seseorang kemudian bertanya, ”wahai amirul muminin, telah
saya pakaikan itu pada istriku dan telah aku lihat dirumah dari arah depan
maupun belakang, namun aku tidak melihatnya
sebagai pakaian yang tipis. ”maka Umar menjawab, ”sekalipun tidak tipis,
namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). ”(HR. Al-Baihaki II/23-235; muslim
al-Bitthin dari Ani SHALIH dari umar).[5]
c)
Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata,”Rasulallah pernah memberiku baju
quthbiah yang tebal dan merupakan baju yang pernah di hadiahkan oleh dihyah Al-kalbi kepada beliau. Baju
itupun aku pakaikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku, mengapa kamu tidak
mengenakan baju quthbiyah? Aku menjawab aku pakaikan baju itu kepada istriku.
Nabi lalu bersabda: ”perintahkan dia agar mengenakan baju dalam dibalik
quthbiyah itu, saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan lekuk tulangnya.
“(Al-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441; Ahmad dan Al-Baihaqi
dengan sanad Hasan).[6]
d)
Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang meyerupakan
diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Abu hurairah
barkata bahwa Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria (Abu Dawud II/182; Ibnu Majah 1/588; Ahmad 2/325; Al-Hakim
IV atau 19 disepakati oleh Adz-Dzahabi). Dalam hadits ini terkandung petunjuk
yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria begitu
juga sebaliknya ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya.
e)
Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik
perhatian orang saat keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil
dengan perhiasan. Seorang wanita yang suka menampakkan perhiasannnya bisa
dikatakan wanita pesolek (tabarruj) perlu kamu ketahui, kata tabarruj bagi
perempuan memilki tiga pengertian:
1.
Menampakkan keelokan wajah dan titik-titik pesona tubuhnya di
hadapan laki-laki non mahram.
2.
Menampakkan keindahan-keindahan pakainnya dan perhisannya kepada laki-laki
non mahram.
3.
Menampakkan gaya berjalanya,lenggangannya,dan lenggak-lenggoknya di
hadapan laki-laki nonmahram.[7]
Apa yanng di lakukan oleh banyak perempuan masa kini sudah tidak termasuk
praktik tabarruj, mereka keluar rumah dengan dandanan yang memikat dan
mengundang fitnah. Mereka membuka kepala
mereka (tidak berjilbab), juga bagian atas dada, betis, dan lengan mereka.
Semua ini merupakan praktik kemungkaran terbesar yang melanggar syariat dan menyebabkan murka, siksa dan datangnya amarah Allah. Hukum tabarruj adalah
haram. Seperti dalam firman Allah:
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ wur Æô_§y9s? yly9s? Ïp¨Î=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( ÇÌÌÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliah terdahalu”. (Qs. Al-Ahzab: 33)
Jika
objek perintah dalam ayat diatas adalah istri-istri Nabi namun hal itu lebih di
prioritaskan kepada wanita-wanita muslimah, sebab syariat sendiri sarat dengan
perintah mengharuskan wanita untuk berdiam diri di rumahnya dan tidak keluar
rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Allah
berfirman:
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( ÇÌÊÈ
Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhisan mereka kecuali
yang bisa tampak dari mereka”. (Qs. An-Nur: 31)
Kata perhisan diatas mengandung tiga arti yaitu pakaian yang indah,
perhiasan, hal-hal yang pada umumnnya dijadikan perhiasan oleh wanita-wanita,
baik dikepala, wajah, maupun anggota badan yanng lain (make-up). Ketiga hal ini
adalah perhiasan yang tidak boleh
diperlihatkan oleh wanita kepada laki-laki nonmahram.
Firman
Allah:
ßÏãºuqs)ø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# w tbqã_öt %[n%s3ÏR }§øn=sù ÆÎgøn=tæ îy$oYã_ br& Æ÷èÒt Æßgt/$uÏO uöxî ¤M»y_Îhy9tFãB 7puZÌÎ/ ( br&ur ÆøÿÏÿ÷ètFó¡o ×öyz Æßg©9 3 ª!$#ur ììÏJy ÒOÎ=tæ ÇÏÉÈ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yanng telah berhenti (dari
haid dan telah mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak maksud menampakkan perhiasan , dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Qs. An-nur: 60)
Ibnu Abas menjelaskan:
”yang dimaksud wanita menopause diatas adalah wanita yang bila ia
duduk di rumahnya dengan memakai dir (pakaian rumah/sehari-hari) kerudung
serta jilbabnya, selama tidak berdandanan menor karena hal itu di benci Allah.
Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan berarti dengan menanggalkan jilbab mereka tidak bermaksud ingin dilihat perhiasan mereka. Tabarruj
seperti ini berarti memperlihatkan pesona keindahnya. Ini menerangkan bahwa
wanita menopouse yabg masih berkeinginan menikah dalam artian mereka masih
memilki sisa-sia kecantikan dan syahwat kepada laki-laki maka ia bukan termasuk
Al-Qawa’id (yang diperbolehkan meninggalkan pakaian dan jilbab dirumanya) ia
juga tidak boleh menanggalkan pakaian dihadapan laki-laki karena keduanya bisa jadi sama-sama tertarik.
Dalil yang
mengharamkan tabarruj dari hadis nabi diriwayatkan dari ABU Hurairah ra:
rasullah saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِلَمْ أَرَ هُمَا. قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَدْنَابِ الْبَقَرِيَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ. وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ. مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ، وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ
ريْحَهَالَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَاوَكَذَا.
Artinya: “Ada dua
golongan penghuni neraka yang belum akan aku lihat: kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia (dengan semena-mena)
dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjanng, berlenggak lenggok
menggoda, kepala mereka seperti punuk yanng meliuk liuk. Mereka tidak akan
masuk surga dan tidak akan pula mencium aromanya.padahal aromanya bisa dicium dari segini segini”.[8]
f)
Dari segi warna, tidak terlalu mencolok sehingga menarik parhatian
(syahwat) lawan jenis. Tampil rapi dan menarik (bukan mengundang syahwat) tidak
mesti dengan berhias dan berpenampilan mencolok. Kebersihan, kerapian, dan
alamiah akan mencerminkan kepribadian yang sebenarnya.
IV.
KESIMPULAN
Busana muslimah
adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut
mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara
berbusana.
Bisa dikatakan busana muslimah jika memenuhi beberapa kriteria,
diantaranya:
1)
Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan
lelaki yang bukan mahramnya.
2)
Busana muslimah tersebut tidak tipis sehingga bisa menutupi apa
yang ada dibaliknya
3)
Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
4)
Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
5)
Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik
perhatian orang saat keluar rumah
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan , kami sadar makalah ini masih kurang dari
kesempurnaan,jika ada kesalahan dan kekurangan itu dikarenakan keterbatasan
pengetahuan kami.maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi
kesempurnaan isi makalah ini,semoga bermanfaat bagi kita semua amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Wanita Berjilbab Vs Eanita Pesolek,
Jakarta: AMZAH, 2007.
Muhammad Maulana, Kekeliruan Ijtihad Para
Cendekiawan Muslim, Surabaya: Pustaka, 1990.
Shodiq Burhan, Engkau Lebih Cantik Dengan
Jilbab, Solo: Samudra, 2006.
http://Ibnubakri.multiply.com/jurnal/item/11
http://Muslimahberjilbab.blokspot.com/2005/03/busana-muslim-identitas-diri.html
[1] Maulana
Muhammad, Kekeliruan Ijtihad Para Cendekiawan Muslim, Surabaya: Pustaka,
1990, hlm. 319-320
[2] http://Muslimahberjilbab.blokspot.com/2005/03/busana-muslim-identitas-diri.html
[3]
http://Ibnubakri.multiply.com/jurnal/item/11
[4] Ibrahim, Wanita
Berjilbab Vs Eanita Pesolek, Jakarta: AMZAH, hlm. 5
[5]Burhan Shodiq, Engkau
Lebih Cantik Dengan Jilbab, Solo: Samudra, 2006, hlm. 112-113
[6] Ibid,
hlm. 114
[7] Ibrahim, op.Cit,
hlm. 12
[8] Ibid,
hlm. 15-16
4 comments:
Wah, makalahny brmnfaat sekali gan.. bleh dong copas, hehe..
Oh iya, beli baju muslim modis di daerah srbaya??
Artikelnya sangat menginspirasi sekali, sukses selalu buat anda. Jika anda sedang mencari pakaian dengan harga murah, silahkan cek website kami di www.tokoalif.com, toko pakaian wanita online murah, terimakasih.
izin copas untuk bahan laporan. terimakasih.:)
Terima kasih atas ulasannya tentang Pentingnya Wanita Berjilbab yang sangat mudah dipahami ini...
Salam kenal
Post a Comment